Ibunda Berharap Nadiem Makarim Divonis Bebas Murni

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Ibu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Atika Algadrie, berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas murni terhadap putranya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

 Atika mengatakan, harapan keluarganya hanya satu, yakni agar Nadiem dinyatakan tidak bersalah.

"Bebas murni, harapannya ya itu. Enggak ada yang lain," kata Atika, saat menunggu sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Meski demikian, Atika mengakui rasa khawatir tetap ada menjelang pembacaan putusan.

Baca juga: Nadiem Akan Divonis Hari Ini, Bagaimana Tuntutan Jaksa dan Harapan Terdakwa?

Selama delapan bulan proses hukum berjalan, Atika mengatakan keluarga telah berupaya mempersiapkan diri menghadapi putusan dengan memperkuat mental dan terus berdoa.

"Delapan bulan, kita menyiapkan diri memperkuat hati, memperkuat pikiran dan mengharapkan doa mudah-mudahan hakim-hakim memberikan putusan yang terbaik," tutur dia.

Kasus Nadiem Makarim

Jaksa menuntut Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.

Baca juga: Polisi Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Vonis Kasus Chromebook Nadiem Makarim Besok

Jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.

“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa saat mebacakan tuntutan, 13 Mei 2026.

Jaksa juga menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.

Baca juga: Menanti Vonis 30 Juni, Nadiem Berharap Putusannya Bebas

“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74.

Perbuatan ini dilakukan Nadiem besama-sama dengan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks staf khusus Jurist Tan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Tahan Dihujat, Giorgio Antonio Akhirnya Bongkar Kondisi Hubungan dengan Sarwendah
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
BPS: Ekspor Barang Ekonomi Kreatif Capai US$ 2,61 Miliar, Naik 4,47% pada April
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kematian dr. Icha, keluarga  minta penegakan perkara secara objektif
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Pengisi Suara Moro di Princess Mononoke, Akihiro Miwa, Meninggal Dunia
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
BEI Masih Tunggu Aturan Turunan soal Demutualisasi Bursa
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.