Liputan6.com, Jakarta - Setelah berkas Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma dinyatakan lengkap, kini giliran Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang akan segera dikirim penyidik ke Kejati DKI Jakarta.
Mereka berlima terseret kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan, penyidik saat ini masih merampungkan administrasi pemberkasan sebelum dilakukan pelimpahan.
“Untuk berkas perkara yang klaster lainnya sedang dalam proses pemberkasan. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI,” kata Iman, Selasa (30/6/2026).
Sebelumnya, berkas perkara Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma telah lebih dulu dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI Jakarta. Keduanya berikut barang bukti telah diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Senin, 22 Juni 2026.
Perkara dr Tifauziah Tyassuma bahkan akan memasuki tahap persidangan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan sidang perdana dr Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026.
“Perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, sidang pertama dilaksanakan Kamis, tanggal 2 Juli 2026,” ujar Immanuel.
Sementara itu, perkara Roy Suryo belum mendapat jadwal sidang. Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026 atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo, belum ditetapkan tanggal sidangnya, karena masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan,” katanya.




