26.649 Laporan Investasi Bodong, Korban Didominasi Pekerja Muda

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Semakin banyak masyarakat menjadi korban kejahatan keuangan. Otoritas Jasa Keuangan kian banyak menerima pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal, terutama penipuan investasi alias investasi bodong. Korbannya kebanyakan pekerja swasta berusia 18–35 tahun.

Indonesia Anti-Scam Center (IASC), pusat koordinasi penanganan penipuan transaksi keuangan, yang dikoordinasikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencatat berbagai modus kejahatan finansial yang dilaporkan masyarakat.

Penipuan transaksi belanja menjadi modus terbanyak dengan 77.740 laporan.

Penipuan transaksi belanja menjadi modus terbanyak dengan 77.740 laporan. Disusul impersonation atau fake call sebanyak 47.269 laporan, penipuan investasi sebanyak 26.649 laporan, penipuan kerja sebanyak 23.910 laporan, dan penipuan melalui media sosial sebanyak 20.469 laporan. Data ini dikumpulkan sejak IASC diluncurkan pada 22 November 2024 sampai 31 Mei 2026.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, dalam kegiatan Journalist Class, menjelaskan, terkait kejahatan investasi, korbannya berasal dari latar belakang beragam. Mereka yang memiliki pendidikan tinggi juga tidak aman dari jeratan penipuan tersebut.

"Pendidikan tinggi bukan jaminan. Pelaku mengincar aspek psikologis manusia, yaitu keserakahan. Ketika diiming-imingi keuntungan besar dalam waktu singkat, nalar kritis kerap kali mati," kata Hudiyanto, di Tangerang Selatan, Banten, Senin (29/6/2026).

Secara umum, berdasarkan data IASC, korban aktivitas keuangan ilegal kini didominasi oleh pekerja swasta dan usia produktif (18–35 tahun).

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di OJK, menurut Hudiyanto, memetakan empat ciri utama entitas investasi ilegal yang wajib diwaspadai masyarakat.

Berdasarkan hasil penanganan di lapangan, kejahatan ini umumnya menawaran kuntungan tidak wajar dan bebas risiko. Pelaku menjanjikan keuntungan instan dan berlipat, misalnya, dengan modal Rp 5 juta bisa menjadi Rp 10 juta dalam hitungan hari, dengan klaim tanpa risiko.

"Padahal, instrumen keuangan riil selalu mengikuti hukum high risk, high return," katanya.

Baca JugaRatusan WNA Ditangkap di Batam, Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Investasi Daring

Selanjutnya, penipuan ini biasanya mengandalkan skema ponzi. Mereka menggunakan sistem perekrutan anggota (member-get-member) dengan bonus atau imbal hasil anggota lama dibayar murni dari setoran anggota baru, bukan dari perputaran bisnis riil.

Modus lainnya yang banyak dipakai adalah memanfaatkan pengaruh pemuka agama, figur publik, hingga pejabat daerah dalam acara peluncuran untuk membangun legitimasi dan memanipulasi kepercayaan publik.

OJK juga menyoroti maraknya modus penipuan identitas (impersonation). Pelaku menduplikasi akun media sosial perusahaan sekuritas atau pembiayaan legal, lalu menerbitkan surat palsu bertanda tangan direksi fiktif untuk mengancam korban agar menyetor deposit tambahan berkedok tugas paruh waktu (like, share, comment).

Belum lama ini, Kompas (9/5/2026), melaporkan, kejahatan investasi yang dilakukan imigran asing di dalam negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Mereka diduga terlibat dalam jaringan internasional penipuan investasi daring.

Ratusan WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari kantor keimigrasian dan aparat kepolisian, Rabu (6/5/2026). Hasil pemeriksaan perangkat komputer dan telepon seluler menemukan indikasi bahwa ratusan WNA tersebut menjalankan aktivitas penipuan investasi daring atau scam trading.

"Korban kebanyakan di wilayah Eropa dan Vietnam melalui skema perdagangan saham dan valas yang fiktif,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman. 

Modus yang digunakan para pelaku dengan membuat promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif. Selanjutnya, mereka mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Strategi penanganan

Menghadapi dinamisnya modus tersebut, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang dibentuk OJK sebagai pusat koordinasi penanganan penipuan transaksi keuangan, melakukan berbagai strategi. Langkahnya antara lain mempercepat penundaan transaksi, memblokir rekening yang diduga digunakan pelaku, hingga membantu penyelamatan sisa dana milik korban.

Dalam menjalankan tugasnya, IASC tidak bekerja sendiri. OJK menggandeng perbankan, penyelenggara jasa pembayaran, fintech, perusahaan efek, e-commerce, asosiasi industri, kementerian/lembaga hingga Satgas PASTI. Dari sisi penegakan hukum, IASC juga berkoordinasi dengan Kepolisian RI (Polri).

Mereka berkoordinasi untuk membuka jalur langsung dengan Kemenkominfo agar melakukan pemblokiran massal secara harian terhadap nomor telepon, akun Instagram, dan WhatsApp yang terindikasi menipu.

Kemudian, dengan perbankan memblokir nomor rekening penampung dana kejahatan secara cepat begitu mendapat laporan dari masyarakat untuk melumpuhkan perputaran uang pelaku.

Adapun Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diminta untuk melakukan patroli mandiri untuk menyisir dan melaporkan akun-akun kloning yang mencatut nama institusi mereka.

"Upaya penanganan tadi sudah kami jelaskan, juga apa yang kami lakukan dari sisi penanganan. Dan kami selalu informasikan kepada masyarakat, untuk bisa mengandalkan 2L, yaitu legal dan logis," kata Hudiyanto.

Literasi keuangan

Plt Kepala Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Andi Muhammad Yusuf, pada paparan berbeda mengakui, pesatnya penetrasi digitalisasi sektor finansial di Indonesia ibarat pisau bermata dua.

Di satu sisi, kemudahan akses membuat masyarakat begitu mudah membuka rekening tabungan, mengajukan pinjaman, hingga membeli produk investasi hanya modal mengeklik layar ponsel. Namun di sisi lain, kemajuan teknologi itu tidak dibarengi dengan kedalaman pemahaman atau literasi keuangan yang memadai.

Kesenjangan yang lebar ini dituding menjadi celah utama yang dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan finansial, khususnya dalam berbagai modus penipuan investasi ilegal yang kian marak menjerat masyarakat luas.

Andi mengungkapkan bahwa berdasarkan data historis yang ada, indeks inklusi keuangan nasional telah mencapai 80,51 persen. Sementara itu, indeks literasi keuangan masyarakat baru menyentuh angka 66,46 persen.

"Ini menandakan ada gap. Orang lebih banyak memanfaatkan produk keuangan atau lembaga jasa keuangan dibandingkan mengetahui atau memahami seperti apa karakteristik produk keuangan tersebut," ujar Andi.

Menurut Andi, jomplangnya angka pemahaman ini sangat dipengaruhi oleh sifat dari inklusi itu sendiri yang didorong secara masif oleh digitalisasi, bantuan sosial pemerintah, hingga tuntutan administrasi di dunia pendidikan yang serbadigital.

Di era pascapandemi, masyarakat dipaksa secara instan untuk memiliki akses finansial (inklusif). Sayangnya, proses untuk menjadi literat membutuhkan waktu, edukasi, membaca, serta pemahaman yang mendalam. Nyatanya, dari 100 penduduk di Indonesia, baru sekitar 66 orang yang benar-benar paham esensi produk keuangan yang mereka gunakan.

Kondisi psikologis masyarakat, terutama generasi muda seperti Gen Z dan Milenial yang mendominasi pasar saat ini, juga memperparah kerentanan tersebut.

Anak-anak muda cenderung menginginkan hasil yang serbainstan tanpa melalui proses yang benar. Hal ini diperparah oleh masifnya pengaruh dari para pembuat konten (influencer) di media sosial seperti YouTube atau TikTok yang secara agresif menawarkan berbagai macam investasi tanpa tanggung jawab yang jelas.

"Ada ketakutan tertinggal dari orang lain, yang akhirnya menstimulasi masyarakat untuk melakukan pengeluaran impulsif atau mengikuti investasi yang sedang viral. Mereka terbuai oleh pengaruh influencer yang kurang bertanggung jawab," tutur Andi.

Menghadapi tantangan berat di era digital ini, OJK menegaskan bahwa peningkatan literasi keuangan bukan lagi sekadar program kerja internal semata, melainkan sudah naik kelas menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Baca JugaLiterasi Keuangan, Ruang Optimisme di Tengah Ironi ”In This Economy”

OJK meluncurkan berbagai strategi akselerasi secara masif, salah satunya lewat Gerakan Nasional Cerdas Keuangan yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) melakukan edukasi merata hingga ke pelosok negeri.

Selain itu, optimalisasi edukasi digital dan pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) terus digenjot untuk menyasar segmen rentan seperti petani, ibu rumah tangga, pelaku UMKM, hingga daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Tidak tanggung-tanggung, OJK menargetkan perluasan hingga 2 juta agen atau duta literasi keuangan secara nasional di masa mendatang. Duta literasi ini melibatkan berbagai kementerian, lembaga, komunitas, hingga insan media.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pekerjaan Bergaji Tinggi di Jepang untuk Warga Asing Tahun 2026
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pemerintah Mau Bikin Badan Baru untuk Kawasan Industri, Prabowo Jadi Ketuanya
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
5 Berita Terpopuler: UU ASN 2023 Diputuskan, Banyak Daerah Sulit Gaji PPPK Saat Akhir Tahun, Bupati Masuk Target?
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
OC Kaligis hingga Delpedro Marhaen Hadiri Sidang Vonis Nadiem
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Robert Lewandowski Resmi Tinggalkan Barcelona dan Bergabung dengan Chicago Fire
• 4 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.