Terkini, Jeneponto – Manajemen UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang melalui Plt Direktur, drg Ira menanggapi beredarnya pesan berantai dan isu yang beredar terkait pengelolaan parkir, isu setoran Rp20 juta, serta pembebanan tarif bagi pegawai. Penjelasan ini disampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam konferensi pers, Plt Direktur RSUD Latopas Jeneponto, drg. Irawati yang didampingi wakil Direktur, pendamping hukum serta pihak pengelola parkir menyampaikan, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara rumah sakit dengan CV. Three Turatea Mandiri selaku pengelola kata drg Ira, terdapat beberapa poin yang menjadi kesepakatan perjanjian kerjasama.
“Terkait isu setoran Rp20 Juta perbulan, itu murni pendapatan asli daerah. Nilai Rp20 juta per bulan bukan permintaan pribadi, melainkan kewajiban sewa lahan yang tertuang jelas dalam Pasal 6 ayat (2) PKS. Dana ini disetorkan ke rekening kas rumah sakit Lanto Daeng Pasewang atau transfer langsung ke rekening resmi Bendahara Penerimaan BLUD RSUD di Bank Sulselbar, dicatat sebagai pendapatan instansi dan dapat dipertanggungjawabkan.” jelas drg. Irawati.
Lebih lanjut Plt Direktur RSUD Latopas Jeneponto, drg. Irawati menjelaskan terkait informasi yang beredar bahwa pegawai RSUD Latopas dibebani tarif parkir sebesar Rp10. 000/bulan
“Pegawai Tidak Dikenakan Tarif Parkir
Sesuai Pasal 5 ayat (1) kesepakatan, pegawai tidak dipungut biaya parkir kendaraan roda dua maupun roda empat. Yang dibayarkan hanya biaya administrasi perpanjangan dan pemeliharaan kartu akses sebesar Rp10.000 per bulan. Kartu ini berteknologi chip yang memuat nomor seri, nama pegawai, dan nomor kendaraan untuk mendukung sistem portal elektronik.” ungkap drg. Irawati.
Terkait dengan pengelolaan parki dengan sistem elektronik, pihak manajemen RSUD Latopas memilih sistem tersebut dengan tujuan untuk transparansi keuangan pengelolaan parkir RSUD Latopas yang dikelola oleh pihak perusahaan.
Manajemen menegaskan seluruh kerja sama berjalan profesional dan mengacu peraturan berlaku. Masyarakat diharapkan tidak terprovokasi dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Serta diharapkan untuk mendapatkan informasi melalui saluran resmi Humas RSUD agar terhindar dari berita yang menyesatkan.




