JAKARTA - Tim Bidkum Polda Metro Jaya telah membacakan jawaban atas permohonan praperadilan tersangka kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo di PN Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026). Dalam jawabannya, Tim Bidkum Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh praperadilan Roy Suryo.
"Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, Termohon mohon Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan. Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede saat membacakan petitum di persidangan, Selasa (30/6/2026).
Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menjatuhkan putusan berupa: primer menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima; subsider menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
Baca Juga:Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba"Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan Termohon berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 49/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2025/PN TNG tertanggal 13 November 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor SP.Dah/Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum," tuturnya.
Lalu, kata dia, menyatakan tindakan penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum. Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum.
Baca Juga:Soroti Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Djarot: Tunjukkan Aslinya, Nggak Usah Pakai Drama di PengadilanSelanjutnya, menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Termohon dalam perkara a quo telah dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan kewajiban penyidik sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berdasarkan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tetap berlaku sebagai hukum acara dalam penyelesaian perkara a quo.
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku. Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.
#nasional



