2 Rumah Mewah Dokter di Surabaya Dieksekusi, Barang Dikeluarkan Paksa

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
2 Rumah Mewah Dokter di Surabaya Dieksekusi, Barang Dikeluarkan PaksaNasional | inews | Selasa, 30 Juni 2026 - 12:12

SURABAYA, iNews.id - Dua bangunan rumah mewah milik seorang dokter dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Eksekusi dilakukan setelah penghuni rumah menolak untuk mengosongkan dan menyerahkan properti meski objek tersebut telah dinyatakan sah melalui proses lelang bank.

Pelaksanaan eksekusi rumah dilakukan oleh juru sita PN Surabaya dengan pengawalan personel kepolisian. Petugas terlebih dahulu membacakan surat penetapan pelaksanaan eksekusi sebelum masuk ke area rumah.

Setelah pembacaan penetapan, petugas kemudian memasuki dua bangunan rumah tiga lantai tersebut untuk melakukan proses pengosongan sesuai prosedur yang berlaku. Barang-barang milik penghuni rumah kemudian dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam truk untuk dipindahkan.

Kuasa hukum pemohon eksekusi menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan berdasarkan hasil lelang yang telah dimenangkan kliennya.

“Eksekusi ini kami dasarkan pada pemenang lelang, bahwa klien kami pemenang lelang yang sah,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga:Identitas Korban Tewas dan Luka Kecelakaan Jip Wisata Bromo, Ini Nama-namanya

Dia juga menjelaskan bahwa proses pengajuan eksekusi dilakukan karena di lokasi masih terdapat penghuni yang belum meninggalkan rumah.

“Kami temukan fakta di alamat tersebut masih ada penghuninya, maka kami ajukan ke PN Surabaya agar pengosongan rumah bisa terjadi,” katanya.

Pihaknya berharap proses eksekusi dapat diterima oleh pihak penghuni rumah.

“Kami harap penghuni rumah bisa mengikhlaskan,” ucapnya.

Dalam perkara ini, pemohon eksekusi adalah Mohammad Kafi yang telah memenangkan lelang objek rumah senilai sekitar Rp800 juta. Namun, termohon eksekusi, yakni seorang dokter bernama Subagio tidak mengosongkan rumah meski proses lelang telah selesai.

Rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas sekitar 200 meter persegi dan menjadi objek sengketa eksekusi yang kemudian ditindaklanjuti oleh PN Surabaya berdasarkan penetapan tertanggal 17 September 2024.

Proses eksekusi kemudian dilanjutkan dengan pengosongan rumah secara paksa. Seluruh barang dari dalam rumah dikeluarkan oleh petugas sesuai prosedur yang berlaku. Hingga proses selesai, pengamanan ketat dari aparat kepolisian tetap dilakukan untuk memastikan eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan.

#jatim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Negosiasi Amerika, Selat Hormuz Kini Berada di Bawah Kendali Penuh Iran Selama 30 Hari
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 30 Juni 2026: Gemini Diminta Waspada, Taurus Ketiban Rezeki
• 2 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Hasil Babak Pertama Brasil vs Jepang: Samurai Blue Unggul Berkat Gol Tunggal Kaishu Sano
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Jadi MVP AVC Nations Cup Usai Indonesia Juara, Boy Apresiasi Pelatih Reidel Alfonso Toiran
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.