Ini Nama Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat yang Disetujui DPR

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - DPR menyetujui tujuh anggota Komisi Informasi Pusat atau KIP periode 2026–2030 yang selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditetapkan. Para komisioner terpilih diharapkan memegang teguh integritas, independensi, dan komitmen dalam memperkuat keterbukaan serta pelayanan informasi publik.

Tujuh anggota KIP periode 2026–2030 yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6/2026), sebelumnya telah melalui uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi I DPR pada 24–25 Juni 2026. Ketujuh komisioner tersebut ialah Handoko Agung Saputro, Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.

Dalam rapat yang sama, DPR juga menetapkan tiga calon anggota KIP sebagai calon pengganti antarwaktu (PAW), yakni Hendra, Andri Hasil, dan Mimah Susanti. Ketiganya disiapkan sebagai anggota cadangan untuk mengisi kekosongan jabatan apabila terdapat komisioner definitif yang berhenti atau berhalangan tetap selama masa jabatan 2026–2030.

Sebelumnya, ada 21 orang calon anggota KIP periode 2026-2030 yang diserahkan oleh Presiden melalui surat nomor R-22/Pres/05/2026 per tanggal 12 Mei 2026 kepada DPR untuk dipilih melalui uji kepatutan dan kelayakan. Seiring berjalan waktu, dari 21 calon anggota yang disampaikan oleh Presiden, terdapat dua orang calon yang mengundurkan diri sehingga jumlah anggota yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan adalah 19 orang.

Komisi I memandang Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus memperkuat kualitas demokrasi.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, setelah memperoleh persetujuan DPR, tujuh nama anggota KIP periode 2026–2030 akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca JugaRantai Terputus dalam Keterbukaan Informasi Publik...

Menurut Dave, Komisi I mengedepankan prinsip obyektivitas, transparansi, dan profesionalisme selama proses seleksi. Penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan integritas, kapasitas, independensi, rekam jejak, pemahaman terhadap keterbukaan informasi publik, serta gagasan para calon dalam memperkuat tata kelola informasi publik di Indonesia.

"Komisi I memandang Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus memperkuat kualitas demokrasi," ujar Dave.

Dave menambahkan, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara cermat dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai keputusan terbaik. Oleh karena itu, ia berharap para komisioner terpilih mampu menjaga integritas, independensi, dan memiliki komitmen kuat dalam memperkuat pelayanan informasi publik sebagai salah satu pilar penting demokrasi di Indonesia.

"Para komisioner terpilih diharapkan juga memiliki komitmen yang kuat dalam memperkuat pelayanan informasi publik sebagai salah satu pilar penting demokrasi di Indonesia," kata Dave.

Tantangan era digital

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Gavriel Putranto Novanto, menilai KIP perlu memperkuat perannya agar mampu menjawab tantangan keterbukaan informasi publik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Gavriel meminta para anggota KIP periode 2026–2030 segera menyusun program dan gagasan konkret untuk meningkatkan efektivitas lembaga. KIP perlu menghadirkan terobosan yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga mampu meningkatkan kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi serta memperkuat kepercayaan masyarakat.

"Selama ini KIP lebih dikenal melalui kegiatan seremonial seperti penganugerahan Komisi Informasi Award. Padahal, perlu melampaui itu untuk meningkatkan kepatuhan badan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KIP secara berkelanjutan," ujar Gavriel.

Baca JugaKomisi Informasi Menyebut Masih Ada 147 Lembaga Tidak Informatif

Gavriel juga menyoroti perubahan pola penyebaran informasi di era digital. Menurut dia, media sosial dan platform digital kini menjadi salah satu sumber utama masyarakat memperoleh informasi. Oleh karena itu, ia berpandangan perlu ada kejelasan mengenai posisi hukum platform digital dalam kerangka keterbukaan informasi publik.

"Platform digital swasta seperti Meta, Google, dan TikTok seharusnya tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi publik," kata Gavriel.

Baca JugaMedia Sosial Menjadi Rujukan Berita Para Audiens Muda

Selain itu, Gavriel menilai tingkat kepatuhan badan publik dalam menyediakan dan memperbarui informasi melalui laman resmi, terutama di lingkungan pemerintah daerah, masih rendah. Padahal, keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator penting tata kelola pemerintahan yang baik.

KIP diharapkan segera merumuskan mekanisme sanksi maupun insentif yang lebih efektif untuk meningkatkan kepatuhan badan publik. "Perlu dipikirkan mekanisme sanksi dan insentif apa yang perlu diperkuat agar kepatuhan badan publik meningkat secara signifikan," tutur Gavriel.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Operasi Senyap di Kuansing, Bupati Masuk Target?
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Roy Suryo Akan Tunjukkan Video Penangkapan di Sidang Praperadilan
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Sidang Praperadilan Roy Suryo Berlanjut, Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Pemkab Gresik dan Polisi Perketat Pengawasan Truk Industri yang Masuk Kota
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Maybank Indonesia (BNII) Akan Jadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK)
• 20 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.