Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu melaksanakan operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan menyasar toko kelontong.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap Toko yang beralamat di Jalan Terusan Sarimun, Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, di antaranya Humer dan Angker, yang disimpan dan diperjualbelikan tanpa dilekati pita cukai,” katanya dikutip Selasa (30/6/2026).
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 1.557 bungkus rokok ilegal dengan total 30.572 batang. Atas temuan tersebut, kata dia, Bea Cukai Malang melakukan penindakan dan membawa barang bukti untuk diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp45.737.020, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp23.009.272 yang berhasil diselamatkan.
Johan Pandores menegaskan, penerimaan cukai berkontribusi dalam pembiayaan berbagai program pembangunan, seperti peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga pelaksanaan program kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga
- Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 1.026.600 Batang Rokok Ilegal
- Tren Downtrading Risiko Kerek Peredaran Rokok Ilegal
- DPR Usul Pemerintah Fokus Penindakan Rokok Ilegal
Oleh karena itu, dia menegaskan, pemberantasan peredaran rokok ilegal merupakan upaya untuk memastikan hak negara tetap terjaga sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat secara luas.
“Operasi gabungan ini juga menjadi bagian dari sinergi antara Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Batu dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya,” ujarnya.
Dia menegaskan Bea Cukai Malang mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk turut berperan aktif dengan tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Dengan dukungan seluruh pihak, dia meyakinkan, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal diharapkan semakin efektif sehingga mampu melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai tim Bea Cukai harus terus mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam pemberantasan rokok ilegal, termasuk Kota Batu.
Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota harus berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal karena mendapatkan alokasi DBHCHT dengan salah satu alokasinya untuk penegakan hukum dalam pemberantasan rokok ilegal.
Sosialisasi yang masif dan intensif juga dilakukan terhadap para toko kelontong dan masyarakat terkait tindakan pelanggaran hukum jika turut memperjualbelikan rokok ilegal diperlukan.
“Sosialisasi terhadap bahaya konsumsi rokok ilegal juga harus terus dilakukan karena rokok ilegal tidak melewati uji mutu sehingga tidak ada bentuk perlindungan konsumen,” ucapnya.(K24)





