Ringkasan Berita:
- Polres Pasuruan Kota menangkap dua anggota komplotan begal sadis lintas daerah.
- Salah satu pelaku merupakan residivis yang dikenal kerap menyasar pengendara di jalan sepi.
- Komplotan diduga terlibat pembegalan terhadap ibu hamil dan pengendara lain pada 2025.
- Polisi masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pasuruan (beritajatim.com) – Aparat Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar aksi komplotan begal sadis lintas daerah yang selama ini meresahkan masyarakat. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang lainnya masih berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan salah satu pelaku yang diamankan merupakan residivis yang dikenal kerap beraksi di wilayah Pasuruan.
“Kami berhasil mengamankan pelaku begal yang juga merupakan residivis yang sering menghantui masyarakat yang berjalan sendiri. Pelaku ini sudah terkenal sebagai begal sadis yang sudah melakukan di dua lokasi di Kecamatan Grati dan Kecamatan Keboncandi,” ujar Titus.
Menurut Titus, komplotan tersebut diduga terlibat dalam aksi pembegalan yang terjadi pada 2025. Salah satu korbannya merupakan seorang ibu hamil yang menjadi sasaran di jalan persawahan Desa Tenggilis Rejo, Kecamatan Gondangwetan. Mereka juga diduga melakukan aksi serupa di Jalan Pahlawan, Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati.
Pengungkapan kasus bermula dari operasi penangkapan yang dilakukan Tim Resmob pada Selasa (23/6/2026) malam. Polisi lebih dahulu menangkap pelaku berinisial S (34) di wilayah Pasuruan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Malang dan berhasil menangkap istri pelaku berinisial SU (30). Sementara seorang pelaku lainnya berinisial MI (24) hingga kini masih dalam pengejaran.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Vario hitam tahun 2014, Honda Vario cokelat tahun 2019 bernomor polisi N 4088 PG atas nama Khofifah Nurjanah, serta sebilah celurit yang diduga digunakan untuk mengancam korban saat beraksi.
Polisi mengungkapkan para pelaku tidak segan melukai korbannya. Modus yang digunakan yakni menghadang pengendara di jalan sepi, menendang korban hingga terjatuh, kemudian mengancam menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Kedua pelaku suami istri ini dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) kemudian dicontohkan ke Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ancaman penjaranya adalah paling lama 12 tahun,” tambah Titus.
Polres Pasuruan Kota masih memburu pelaku berinisial MI yang diduga turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan komplotan ini dalam kasus pembegalan lain di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
Sementara itu, korban yang berhasil mendapatkan kembali sepeda motornya menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut. Polisi berharap penangkapan ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan yang beraktivitas pada malam hari. [ada/beq]




