Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara," imbuh hakim.

Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Nadiem Makarim Jalani Vonis Kasus Chromebook Hari Ini




(mib/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelatih Jepang Kecewa Tersingkir Lebih Cepat di Piala Dunia 2026
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Gelar Program Perbaikan Rumah hingga Layanan Kesehatan Gratis
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
DPR Menyetujui Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 Hasil Uji Kelayakan
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Teknologi Kebanggan RI Dijiplak Singapura, Ketinggalan 7 Tahun!
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Nyawa Terus Melayang, Truk Rem Blong Tak Pernah Benar-Benar Teratasi
• 10 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.