JAKARTA, KOMPAS.TV - Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Putusan tersebut disampaikan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Baca Juga: Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis: Apapun yang Terjadi Hari Ini, Saya Tidak Sendirian
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap hakim.
Selain itu, Nadiem juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa pembayaran uang pengganti sebesar 809.597.125.000 (Rp809,5 miliar).
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim.
Jika Nadiem tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- vonis nadiem makarim
- 10 tahun penjara
- kasus chromebook
- sidang vonis nadiem





