JAKARTA, DISWAY.ID -- Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.
BACA JUGA:Bak Nobar Piala Dunia, Ojol Padati Lobi Pengadilan Saksikan Sidang Vonis Nadiem
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan pidana selama 190 hari.
Tiba di PN Tipikor Jakpus, Nadiem Makarim EmosionalEks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani sidang putusan perkara kasus dugaan korupsi Chromebook.
Berdasarkan pantauan reporter Disway di lokasi, Nadiem Makarim datang ke persidangan menggunakan kostum batik panjang. Ia tiba di PN Tipikor Jakpus sekira pukul 09.40 WIB.
Kedatangan Nadiem disambut hangat puluhan mitra Gojek yang akan memberikan dukungan kepadanya. Nadiem nampak tak kuasa menahan air matanya ketika para pengemudi ojek online (ojol) itu memberikan doa hingga semangat.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Titip Pesan Buat Anak Muda: Jangan Takut untuk Mengabdi ke Negara!
Para pengemudi ojol itu juga terlihat meminta Nadiem Makariem untuk menandatangani jaket Gojek miliknya sebagai tanda kenang-kenangan. Dengan tersedu sedan Nadiem pun menggoreskan tanda tangan dengan spidol ke jaket mitra Gojek tersebut.
Kejagung optimis hakim kabulkan vonis sesuai dengan tuntutan JPUKejaksaan Agung (Kejagung) optimis majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat akan mengabulkan vonis terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sesuai dengan tuntutan jaksa penutut umum (JPU).
"Ya kita percayakan pada fakta sidang yang terungkaplah. Kalau secara ini, JPU yakinlah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Senin, 29 Juni 2026.
Menurut Anang, optimisme tersebut berlandaskan pada putusan hakim terhadap terdakwa lain yang telah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Tegar Hadapi Palu Vonis Hakim: Saya Merasa Bersyukur Tak Sendirian
"Berdasarkan ketika membawa berkas sampai ke persidangan berarti sudah menyatakan lengkap dan yakin dengan alat bukti yang ada," ujar Anang.
- 1
- 2
- »





