JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah memberikan insentif tarif final yang lebih ringan bagi pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
"Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, Pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta," tulis dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan, Selasa, 30 Juni 2026.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan bahwa pembayaran klaim JHT periode Januari hingga Mei 2026.
BACA JUGA:Pajak JHT dan THR Bakal Dihapus? Menkeu Purbaya Buka Suara soal Usulan Said Iqbal
Dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45 persen) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0 persen.
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final yang sangat ringan sebesar 5 persen dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.
"Adapun untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku," tulisnya.
Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar - besarnya dari program JHT.
BACA JUGA:Terbukti Berhasil! Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Ribet Lewat Lapak Asik Terbaru 2026
Perlu diketahui, iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh.
Melalui skema ini, memberikan kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja.





