JAKARTA, KOMPAS – Majelis hakim memvonis Bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Selain itu, ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Terdapat lima tahun hukuman tambahan jika ia tidak bisa membayar uang pengganti yang ditentukan.
Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto S Abdullah, pada sidang yang berlangsung lebih dari tiga jam lamanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Turut mendampingi Nadiem dalam ruang persidangan kedua orangtuanya, Nono Anwar Makariem dan Atika Algadri.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Purwanto.
Purwanto menambahkan, jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekyaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika hasil sitaan dan lelang kekayaan itu tidak memungkinkan untuk dilakukan, hukuman akan diganti menjadi pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam kurun waktu sebulan setelah putusan, denda itu akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.
Majelis hakim menilai Nadiem terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidernya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Adapun dakwaan subsider itu menyoal penyalahgunaan wewenang atas dari jabatan menteri yang disandangnya sewaktu kasus itu berlangsung.
Sementara itu, majelis hakim menilai, Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primernya. Untuk itu, ia terbebas dari hukuman yang termuat dari Pasal 2 ayat I Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat I ke-1 KUHP atau Pasal 603 KUHP.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan, dengan ketentuan masa selama terdakwa berada dalam rutan negara diperhitungkan secara penuh, sedangkan masa selama terdakwa menjalani penahanan rumah sejak tanggal 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Purwanto.
Purwanto juga membacakan sejumlah hal yang memberatkan Nadiem dalam hukumannya. Beberapa hal itu antara lain Nadiem dianggap bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Sebagai menteri, Nadiem juga dianggap menyalahgunakan wewenang, alih-alih menjadi teladan. Keadaan ekonomi Nadiem yang serba berkecukupan dan membuatnya tidak melakukan perbuatan korupsi ikut mendasari hakim memberatkan hukuman.
“Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” kata Purwanto.
Sementara itu, sebut Purwanto, ada juga sejumlah hal yang meringankan Nadiem seperti belum pernah dijatuhi hukuman pidana dan bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan. Selain itu, Nadiem juga dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
Nadiem tiba mengenakan kemeja batik didampingi istrinya, Franka Franklin Makarim, sekitar pukul 09.30. Di gerbang gedung pengadilaan, sejumlah pengemudi ojek daring berjaket “Go-Jek” langsung menyambutnya dan mengajak Nadiem melihat sebuah papan putih besar bertuliskan kata-kata dukungan bagi Nadiem. Sejenak melihat papan itu, ia langsung menitikkan air mata sembari memeluk Franka.
Sebagian pengemudi ojek daring itu lalu mendekat dan menjabat tangan Nadiem. Mereka meminta Nadiem untuk tetap semangat dan mengharap pendiri aplikasi transportasi itu diputus bebas. Hanya ucapan terima kasih yang keluar dari mulut Nadiem setelah mendengar semua dukungan itu.
Nadiem mengaku sulit mencari kata-kata untuk menggambarkan perasaannya hari itu. Pasalnya, perasaan terbesar yang dirasakannya hanya syukur. Ia bersyukur banyak orang yang menemaninya selama satu tahun terakhir sidang kasus dugaan korupsinya berjalan. Keberadaan orang-orang itu membuatnya tidak merasa sendirian.
“Apapun yang akan terjadi hari ini, saya yakin sekarang, saya tidak sendirian karena saya punya keluarga, saya punya dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, dan saya punya kebenaran di sisi saya, dan karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya,” kata Nadiem kepada wartawan sebelum persidangan dimulai.
Nadiem meyakini, ada hikmah yang jauh lebih besar dari peristiwa yang menimpanya. Ia berharap agar kasusnya bisa membawa perubahan bagi sistem hukum Indonesia, terentang dari proses penuntutan hingga pembuktian. Ia juga menyatakan tidak pernah menyesal atas segala pengabdian yang pernah dilakukannya bagi bangsa ini.
“Teman-teman, sekali lagi saya tidak pernah menyesal keputusan saya untuk mengabdi kepada negara, dan saya tidak ingin anak-anak muda ketakutan untuk mengabdi kepada negara setelah kasus ini. Yang saya inginkan justru jadikanlah ini kesempatan emas apapun yang terjadi dengan saya,” kata Nadiem.
Nadiem terjerat kasus dugaan korupsi itu setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025 oleh Kejaksaan Agung. Ia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun yang disidik sejak Mei 2025. Kejaksaan Agung mendakwa Nadiem menyalahgunakan jabatannya untuk mengarahkan kebijakan pengadaan laptop itu demi menguntungkan bisnis pribadinya.
Tuduhan itu ditolak Nadiem yang kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam prosesnya, sebanyak 12 tokoh, termasuk mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan unsur pimpinan KPK, Amien Sunaryadi, hadir sebagai amicus curiae guna mengingatkan pentingnya menjaga batasan antara kegagalan kebijakan dan tindak pidana korupsi.
Hanya saja, hakim menolak gugatan praperadilan itu karena menilai dalili pembelaan sudah memasuki pokok perkara dan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan kejaksaan telah memenuhi dua alat bukti sah. Untuk itu, perkara lanjut bergulir menuju Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi itu baru diadakan pada 5 Januari 2026 setelah sempat tertunda dua pekan. Alasan penundaannya karena Nadiem masih menjalani pemulihan pascaoperasi. Dalam sidang itu, jaksa mendakwa Nadiem menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809 mmiliar dari pengadaan Chromebook, sedangkan kerugian keuangan negara menyentuh Rp 2,1 triliun.
Dakwaan itu berdasarkan penilaian kejaksaan bahwa keputusan pemilihan laptop bersistem operasi Chrome itu bukan untuk kepentingan pendidikan, tetapi agar Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Adapun perusahaan itu didirikan Nadiem sebelum menjabat menteri.
Nadiem membantah dakwaan itu dalam eksepsinya dengan menyebut jika kasusnya bukan perkara pidana. Menurutnya, kasus itu memuat benturan kelompok pembaru dan kelompok lama yang ingin mempertahankan status quo. Ia pun membantah tuduhan menerima uang dengan menegaskan kekayaannya sebesar Rp 4,8 triliun pada 2022 dihasilkan dari nilai saham GoTo sewaktu penawaran umum perdna (IPO). Nilai saham itu selanjutnya turun menjadi RP 600 miliar pada 2024 mengikuti harga pasar.
Pada 13 Mei 2026, jaksa penuntut umum kemudian melayangkan tuntutan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar kepada Nadiem. Di sisi lain, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Bagi jaksa, Nadiem diyakini sengaja mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis pribadinya di PT AKAB.





