DJP: 95% Pencairan JHT Sudah Bebas Pajak, Termasuk yang Kena PHK

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tarif pungutan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bersifat final 0% sampai dengan 5% apabila sudah memasuki masa pensiun. Otoritas fiskal menyebut sebagian besar klaim JHT yang dicairkan justru mendapatkan tarif 0%, karena jumlah pemilik dana JHT dengan saldo di atas Rp50 juta sangat sedikit.

Untuk diketahui, isu terkait dengan pungutan pajak atas pencairan JHT menjadi polemik belakangan ini. Sebab, pungutan pajak atas pencairan JHT tidak hanya bersifat final namun juga ada yang bersifat progresif. 

Pihak Kemenkeu menyampaikan bahwa sejatinya tarif pajak atas pencarian JHT bukan kebijakan baru. Insentif sebesar tarif final 0% untuk saldo JHT sampai Rp50 juta yang dicairkan di masa pensiun merupakan ketentuan lama yang sudah berlaku. Begitu pun tarif final 5% untuk saldo melebihi Rp50 juta ke atas yang dicairkan pada saat pensiun juga. 

Ketentuan insentif PPh final ini tertuang pada PMK No. 16/2010. Kemenkeu juga menyampaikan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, mayoritas klaim yang dibayarkan selama Januari-Mei 2026 merupakan pemilik saldo JHT di bawah Rp50 juta. Dari total 1.723.910 klaim, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45% memiliki saldo di bawah Rp50 juta. Artinya, sebagian besar yang mencairkan dana JHT ini mendapatkan pembebasan pajak.

"Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final yang sangat ringan sebesar 5% dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun," terang Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).

Adapun untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tarif PPh Orang Pribadi (OP) yang berlaku atau progresif 5% sampai 35%. Kisarannya yakni tarif 5% untuk saldo Rp0 sampai Rp60 juta, hingga 35% untuk di atas Rp5 miliar.

Baca Juga

  • Gelombang PHK Bikin Klaim JHT dan JKP di BPJS Ketenagakerjaan Meningkat
  • Pencairan JHT sebelum Pensiun Bisa Kena Pajak Progresif, Ini Besaran dan Ketentuannya
  • Pencairan JHT Kena Pajak Progresif, Ekonom Minta Pemerintah Pertimbangkan Aspek Keadilan bagi Pekerja

"Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari program JHT," tutur Deni.

Deni juga menegaskan bahwa pungutan pajak ini hanya dikenakan untuk pencairan JHT, bukan atas iuran yang disetorkan peserta setiap bulannya ketika masih aktif bekerja. Iuran JHT tdak pernah menjadi objek PPh. 

Secara terpisah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga menjelaskan bahwa tarif final 0% ini berlaku hanya saat JHT dicairkan dalam dua tahun kalender sejak pensiun. Contoh, apabila peserta sudah pensiun sejak Juli 2026, maka insentif 0%-5% hanya akan berlaku apabila pencairan dilakukan sebelum Juli 2028. 

Namun demikian, otoritas pajak menjelaskan bahwa insentif tarif final 0% sampai 5% ini tidak hanya berlaku untuk peserta yang mencairkan di masa pensiun. Pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 68/2009, dijelaskan bahwa adanya klausul 'keadaan tertentu' seperti contoh yakni pemutusan hubungan kerja (PHK). 

DJP menegaskan bahwa pemberlakuan insentif tarif final ini berlaku tidak hanya untuk peserta pensiun, namun juga mereka yang terdampak PHK. Fiskus pun mengakui hal yang menjadi perhatian publik bukanlah pencairan saat pensiun, melainkan ketika pekerja harus mencairkan dananya ketika mengalami PHK. Bahkan, sebagian besar peserta yang mencairkan JHT karena PHK mendapatkan tarif 0% karena memiliki saldo paling tinggi Rp50 juta.

"Saya memastikan bahwa PHK itu termasuk dalam pemahaman dia akan dapat [tarif] final yang sampai dengan Rp50 juta. Karena kan itu sekarang banyak yang terjadi kan itu, bukan karena pensiunnya, sebetulnya gitu karena PHK-nya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu di kantor pusat DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026). 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gol Menit Akhir Eustáquio Bawa Kanada Tumbangkan Afrika Selatan
• 10 jam lalueranasional.com
thumb
Danantara Target Bangun 141.000 Hunian di Lahan Hibah Meikarta
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
MIND ID Berhasil Pangkas Emisi Scope 1 21,95% di 2025, Porsi EBT Naik Jadi 42%
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Fitur Baru WhatsApp: Tak Perlu Bagikan Nomor HP Lagi, Kini Sudah Bisa Pakai Username
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Bukan Lagi Latsarmil, Pemerintah Ganti Program Wajib untuk Calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.