jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa.
BACA JUGA: Keluarga Nadiem Gelar Doa Bersama Menjelang Pembacaan Vonis, Harap Ada Keadilan
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.
Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun kepada Nadiem.
BACA JUGA: Bacakan Duplik, Nadiem Sebut Tuntutan Melampaui Batas-Doakan Mahasiswa
Hakim juga menghukum Nadiem harus membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
BACA JUGA: Puluhan Tokoh Publik Serahkan Dokumen Amicus Curiae, Dukung Keadilan untuk Nadiem
Dalam putusannya, majelis menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, unsur-unsur dalam dakwaan subsider dinilai telah terpenuhi sehingga terdakwa dinyatakan bersalah.
Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Perbuatan itu juga dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain itu, kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai berkecukupan turut menjadi pertimbangan yang memberatkan karena tidak ada alasan melakukan tindak pidana akibat faktor ekonomi.
Adapun hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal memiliki kontribusi dalam pengembangan inovasi pendidikan dan teknologi.
Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion karena berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti senilai sekitar Rp5,68 triliun. (kkp/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra




