JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari lima hakim dalam pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dia adalah hakim anggota Andi Saputra yang menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari perkara tersebut.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim Andi, dalam pertimbangan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Hal yang Memberatkan Vonis Nadiem: Perbuatan Terencana, Terstruktur, dan Sistematis
Andi menilai tidak ada niat jahat atau mens rea dari NAdiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata hakim Andi.
Penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 dinilainya belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan jahat.
Baca juga: Hal yang Meringankan Nadiem: Berkontribusi dalam Pendidikan dan Teknologi
Selain itu, percakapan di grup WhatsApp sebelum Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek tidak dapat dikualifikasikan sebagai kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi Saputra menyimpulkan Nadiem tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," kata Andi.
Baca juga: Menahan Tangis Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem: Di Mana Saya Bisa Dapatkan Keadilan?
Dilansir dari berbagai sumber, Andi Saputra merupakan hakim ad hoc tipikor pada PN Jakarta Pusat yang diangkat pada Rabu (30/4/2025).
Sebelum menjadi hakim, Andi Saputra merupakan pria kelahiran 25 Januari 1982 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Ia merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2006. Setelah itu, Andi melanjutkan pendidikan S2 Program Pascasarjana Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta dan lulus pada 2017.
Baca juga: Ajukan Banding, Nadiem: Demi Semua Orang Jujur yang Dikriminalisasi
Nama Andi Saputra juga dikenal di kalangan jurnalis, karena ia berprofesi sebagai wartawan sejak 2006 hingga 2024, sebelum diangkat menjadi hakim ad hoc tipikor.
Pada periode 2006 sampai 2007, Andi Saputra merupakan wartawan Koran Sindo. Setelah itu pada 2007-2024, ia merupakan wartawan di detikcom.
Setelah 18 tahun menggeluti dunia jurnalistik, Andi Saputra mengikuti serangkaian seleksi panjang untuk hakim ad hoc Tipikor angkatan XXI.
Ia harus mengikuti proses seleksi dilakukan oleh lembaga profesional/non-MA, mencakup uji psikologi seperti tes tertulis, diskusi kelompok tanpa pemimpin, dan wawancara empat mata dengan psikolog.
Baca juga: Wajah Sedih dan Doa Nadiem Sebelum Divonis 10 Tahun Penjara
Proses seleksi diakhiri dengan wawancara terkait hukum korupsi dan hukum pidana oleh hakim agung/mantan hakim agung, Panitera, dan hakim tinggi dari internal MA.
Setelah semua proses itu, Andi Saputra menjadi satu dari 12 nama hakim ad hoc tipikor tingkat pertama yang diumumkan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (11/7/2024).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




