Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan akan mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020–2022.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6). Ia menegaskan langkah banding akan ditempuh sebagai upaya mencari keadilan.
“Saya akan terus berjuang demi keluarga dan demi Indonesia yang masih saya cintai. Saya segera mengajukan banding untuk memperjuangkan kebenaran,” ujar Nadiem.
Nadiem menilai putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga menyoroti kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Ia menyebut tidak memiliki harta maupun aset dengan nilai tersebut.
Menurut Nadiem, hal itu juga tercermin dalam laporan kekayaan yang dilaporkan saat mengakhiri masa jabatannya. Ia menegaskan dana senilai Rp809 miliar tersebut tidak pernah diterima atau dikuasainya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama lima tahun. []





