JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024, Nadiem Makarim, menyatakan akan melakukan langkah hukum lanjutan usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hal ini disampaikannya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
"Saya akan segera melaksanakan naik banding," ujarnya, dipantau dari YouTube KompasTV.
Perintis Gojek itu menilai dirinya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal.
Bahkan menurutnya, keempat hakim yang memvonisnya 10 tahun penjara juga tidak bisa menatap matanya langsung.
Baca Juga: Hal Memberatkan Vonis Nadiem: Perbuatan Terencana-Mengakibatkan Kerugian Negara yang Besar
Eks Mendikbudristek itu juga menyinggung pendapat banyak pihak, seperti pakar hukum, pakar undang-undang korupsi, sampai ketua tim perumus undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor), yang menyatakan kasusnya tidak ada unsur korupsinya.
Ia pun mempertanyakan kebenaran dan keadilan dalam kasusnya.
"Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan? Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia," ucapnya.
Dalam sidang putusan kasus Chromebook hari ini, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- nadiem
- nadiem makarim
- kasus chromebook
- chromebook
- Nadiem Makarim banding
- Nadiem Makarim vonis





