Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Gading Gajah, Benih Lobster, dan Kupu-Kupu ke Luar Negeri

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi berupa gading gajah, benih bening lobster (BBL), dan kupu-kupu ke luar negeri melalui Bandara Juanda dengan menetapkan empat tersangka dalam tiga kasus berbeda.

Tiga Kasus Penyelundupan Diungkap

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan kasus pertama melibatkan penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ.

Ia mengungkapkan, "Barang itu berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui penitipan kepada jamaah umrah yang akan pulang. Gading dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan disamarkan sebagai aksesori mobil."

Menurut Roy, tersangka memanfaatkan sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi untuk membawa gading gajah yang disembunyikan di dalam kardus dan koper tanpa dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan.

Selain itu, polisi juga mengungkap upaya penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster ke Singapura dengan menetapkan dua tersangka berinisial FM dan JSK.

Roy mengatakan, "Modus operandinya memasukkan benih-benih lobster ke dalam koper yang dibungkus dengan handuk basah dengan tujuan Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines melalui Bandara Juanda."

Kupu-Kupu Dilindungi Hendak Dikirim ke Enam Negara

Dalam kasus lainnya, polisi menggagalkan pengiriman 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi yang telah diawetkan ke China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman melalui jasa kargo.

Roy mengungkapkan, "Ditemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, USA, Kanada, Ceko dan Jerman."

Ia menambahkan, "Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta."

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan seluruh perkara tersebut memiliki kesamaan berupa eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian ekosistem.

Jules mengatakan, "Berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia, ketiga perkara ini memiliki karakteristik yang berbeda. Namun memiliki satu benang merah yang sama, yaitu eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian ekosistem serta merugikan kepentingan bangsa."

Ia menambahkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi wujud komitmen Polda Jawa Timur bersama para pemangku kepentingan dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari perdagangan ilegal dan eksploitasi yang melanggar hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siap-Siap Cek Rekening, Dividen PSAB dan UNVR Cair Hari Ini
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Jurnalis Italia Bongkar Rencana Baru AC Milan di Bursa Transfer Musim Panas, Lagi-lagi Bidik Pemain Portugal
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Menegangkan! Detik-Detik 3 Bus Ugal-ugalan Berujung Tabrakan Terekam CCTV di Nganjuk
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Jalan Tol Politik Joko Widodo
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Puan Tak Masalah Jokowi Bersafari: Hak Warga untuk Kunjungan ke Mana Saja
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.