Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/6).
Advertisement
Saat membacakan putusan, hakim membeberkan sejumlah alasan memberatkan maupun meringankan Nadiem.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Nadiem yang saat itu menjabat menteri dinilai justru menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya.
“Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, Selasa (30/6).
Purwanto mengatakan, majelis hakim juga menilai tindak pidana itu dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar.
Menurut dia, dampak kasus korupsi itu dirasakan luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, terutama bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” ujar Purwanto.
Hal lain memberatkan vonis Nadiem adalah kondisi ekonomi terdakwa dinilai sangat berkecukupan sehingga tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong terjadinya tindak pidana tersebut.
“Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya,” ucap Purwanto.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terhadap vonis Nadiem. Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.




