Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Nadiem Makarim

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/6).

Advertisement

BACA JUGA: Rekam Jejak Andi Saputra, Hakim yang Berani Beda Suara di Sidang Nadiem

Saat membacakan putusan, hakim membeberkan sejumlah alasan memberatkan maupun meringankan Nadiem.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Nadiem yang saat itu menjabat menteri dinilai justru menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya.

“Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, Selasa (30/6).

Purwanto mengatakan, majelis hakim juga menilai tindak pidana itu dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

Menurut dia, dampak kasus korupsi itu dirasakan luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, terutama bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” ujar Purwanto.

Hal lain memberatkan vonis Nadiem adalah kondisi ekonomi terdakwa dinilai sangat berkecukupan sehingga tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong terjadinya tindak pidana tersebut.

“Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya,” ucap Purwanto.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terhadap vonis Nadiem. Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Dukung Langkah Tegas Satgas Gakkum Polri Berantas Penyelundupan
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Sahroni Kecam Kasus Penganiayaan Caddy Golf: Siapapun Dia, Pelaku Harus Dipastikan Masuk Penjara!
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Pemerintah Percepat Cetak 2 Ribu Hektare Sawah di Papua Pegunungan demi Swasembada Pangan
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
TNI AL Gelar Operasi Cenderawasih Jaya 2026 untuk Perkuat Pengamanan Perairan Utara Papua
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Susunan pemain Belanda vs Maroko:  Oranje pasang trio tersubur
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.