Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengaku akan mencari keadilan hingga ke Komisi Yudisial.
Ari Yusuf Amir kuasa hukum Nadiem menganggap kliennya dikriminalisasi, di mana setiap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dinilai tidaklah masuk akal.
“Dikatakan tidak ada kriminalisasi. Inilah bentuk kriminalisasi yang nyata-nyata ada. Oleh karena itu, secara tegas, kami akan mengambil tindakan hukum, selain daripada banding, kami akan membuat laporan, laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini,” kata Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2026).
Ari menegaskan, segala bukti sudah terungkap di persidangan. Misalnya menghadirkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga pihak vendor.
“Jadi ini betul-betul merupakan manipulasi terhadap fakta persidangan. Begitupun dengan tadi yang disampaikan tentang uang pengganti. Bagaimana orang yang tidak ada aliran dana, tidak dapat keuntungan apa-apa harus kena uang pengganti,” ujarnya.
Ia juga menginggung soal kebijakan Nadiem mengangkat para ahli di tengah penyebaran Covid-19, yang dianggap sebagai niat jahat oleh hakim.
“Jadi ke depan kalau pemerintahan saat ini mengangkat tim-tim ahli, maka tunggulah putusan ini akan digunakan kepada pejabat-pejabat yang sekarang. Itu bahaya sekali,” ungkapnya.
Sementara itu, Nadiem Makariem akan segera mengajukan naik banding. Hal ini disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar, serta pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp809,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk tertua demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar ke sana. Demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” ungkap Nadiem.
Nadiem juga meminta doa dari masyarakat Indonesia, lantaran ia merasa telah dikriminalisasi. Nadiem juga mengaku, dirinya secara praktis telah divonis 15 tahun penjara, karena pidana tambahan yang dijatuhkan majelis hakim melampaui harta yang dimilikinya.
“Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yaitu GoTo. Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima dan uang itu uangnya PT AKAB, dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar, kepada Nadiem Anwar Makariem Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) era Joko Widodo.
Purwanto S. Abdullah Ketua Majelis Hakim menyatakan, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan dan pidana denda sejumlah 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Purwanto saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp809,5 miliar. Ketika uang itu tidak dibayarkan, hukuman nadiem akan diganti pidana 5 tahun penjara.
Meski begitu, ada satu hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda, yaitu Andi Saputra. Ia menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan.
Vonis ini tercatat lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, yang mengajukan hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. (lea/saf/ipg)




