Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang digelar KPK sepanjang 2026.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah sepuluh orang,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Advertisement
Budi menjelaskan, dari 10 orang yang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Lima orang tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, satu pegawai negeri sipil di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang dari pihak keluarga penyelenggara negara di Kabupaten Kuantan Singingi," jelas dia.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Sepanjang 2026, KPK telah beberapa kali menggelar OTT. Operasi pertama dilakukan pada 9-10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Masih pada bulan yang sama, KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi dalam operasi kedua dan Bupati Pati Sudewo dalam operasi ketiga.




