Beda Pendapat Hakim di Balik Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Putusan majelis hakim bagi bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim atas kasus dugaan korupsi Chromebook tidak bulat. Salah seorang hakim berbeda pendapat karena menilai dakwaan yang dilayangkan ke Nadiem tak terbukti. Kendati demikian, putusan akhir ditetapkan berdasarkan suara mayoritas hakim yang memutuskan Nadiem bersalah.

Nadiem menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeretnya itu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026). Dalam sidang yang berlangsung lebih dari tiga jam itu, majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah memvonisnya dengan hukuman 10 tahun penjara. Tak hanya itu, Nadiem juga dikenai denda senilai Rp 1 miliar dan dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.

Ada salah seorang hakim yang berbeda pendapat, yakni Andi Saputra. Menurutnya, sederet alat bukti yang dibawa dalam persidangan tidak disertai kausalitas yang terang benderang. Ia juga tidak melihat adanya niat jahat atau mens rea yang menjadi jembatan penghubung antara konflik kepentingan dan kejahatan korupsi pada kasus ini.

“Karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim harus dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut,” kata Andi.

Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti.

Ihwal konflik kepentingan, Andi menjelaskan, Nadiem adalah seorang pengusaha yang kemudian hari ditunjuk Presiden menjadi menteri pada 2019. Sebelum dilantik, Nadiem sudah mengundurkan diri dari perusahaan yang didirikannya, yaitu PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang pada 2010 bernama PT Go-Jek. Setelah mengundurkan diri, ia hanya menjadi pemilik saham minoritas dan tidak pernah mengadakan pertemuan bisnis, meng-endorse, maupun membuat kebijakan yang menguntungkan perusahaannya itu.

Baca JugaNadiem Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Andi tak menampik jika Google, selaku produsen Chromebook, selanjutnya berinvestasi ke PT AKAB sewaktu terdakwa menjadi menteri. Tetapi, proses pembuktian menunjukkan bahwa investasi itu murni peristiwa business to business (B2B). Apalagi keuntungan yang diperoleh karena kepemilikan saham Nadiem juga bukan berbasis dari investasi Google.

“Keuntungannya didapat semata-mata karena naik turunnya harga saham, serta tidak bisa dibuktikan secara kuat adanya peran bayangan terdakwa dalam PT AKAB. Apalagi tidak ada undang-undang yang melarang menteri mempunyai saham,” kata Andi.

Selain itu, Andi juga tidak melihat adanya upaya Nadiem memperdagangkan pengaruhnya baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai pendiri Go-Jek kepada entitas bisnis Google. Begitu juga, sebut dia, tidak ada penerimaan langsung dari Google berbentuk hadiah, gratifikasi, tiket pesawat, tiket perjalanan, parsel, dan lain-lain yang diterima Nadiem.

“Meski benar, terdakwa adalah pendiri Go-Jek yang tumbuh berkembang menjadi perusahaan dengan nilai saham triliunan rupiah, namun tidak tepat apabila langsung mengaitkan terdakwa dengan peristiwa B2B antara PT AKAB dengan Google tanpa didukung adanya direct evidence atau indirect evidence karena akan menjadi kesimpulan yang meloncat,” kata Andi.

Baca JugaTak Diberi Kesempatan Merespons Vonis Nadiem, Penasihat Hukum Protes Majelis Hakim

Sorotan Andi juga terarah pada aspek soal laporan Chromebook bermasalah. Ia tak memungkiri jika ada laporan menyoal kerusakan jaringan, barang, koneksi, dan lain-lain terkait penggunaan gawai tersebut. Permasalahannya, kerusakan-kerusakan itu tidak bisa dibuktikan 100 persen sebagai kesalahan pengguna anggaran. Menurutnya, persoalan itu juga tidak lahir dari kebijakan tetapi pada teknis pelaksanaan. Untuk itu, perbaikannya seharusnya melalui evaluasi dan pengawasan penerapan kebijakan.

Hal lainnya, lanjut Andi, pembentukan tim bayangan yang bernama GovTech Edu juga menjadi bagian dari kebijakan digitalisasi pendidikan yang ditugaskan Presiden. Konteks peristiwa saat itu turut mendukung mengingat pandemi Covid-19 mengharuskan percepatan pelaksanaan pembelajaran daring.

“Selain itu, proses perekrutan anggotanya juga transparan dan tidak memprioritaskan keluarga kroni ke shadow team. Terlebih tidak ada aliran uang atau gratifikasi dari GovTech Edu ke terdakwa,” kata Andi.

Baca JugaNadiem Minta Pertimbangan Jajarannya Sebelum Putuskan Chromebook

Ihwal perbedaan pendapat itu, selaku hakim ketua, Purwanto juga mengutarakan jika pengambilan putusan tidak bulat. Adanya perbedaan pendapat juga sudah diupayakan dalam musyawarah tetapi tidak bisa saling bertemu. Akhirnya, hasil putusan diambil berdasarkan suara terbanyak sesuai Pasal 14 Ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Ini bukan sesuatu kelemahan tetapi adalah cerminan kebenaran dan integritas dari majelis hakim,” kata Purwanto.

Sementara itu, Nadiem menilai vonis yang dikenakan kepadanya tidak masuk akal. Ia mempertanyakan alasan beratnya hukuman yang diterimanya. Bahkan, ia menganggap, mayoritas hakim yang memberikan vonis kepadanya tidak benar-benar mengungkapkan fakta persidangan.

Nadiem turut menyinggung salah seorang hakim yang memiliki opini berseberangan dibandingkan hakim lainnya, yakni Andi Saputra. Hakim itu meminta Nadiem agar dibebaskan tanpa syarat. Pasalnya, Nadiem dinilai tidak terbukti melakukan hal-hal yang didakwakan kepadanya.

“Saya sudah tidak tahu apa kata-kata yang bisa saya ucapkan untuk menjelaskan perasaan saya pada hari ini. Belum pernah ada kasus di mana jutaan orang menyimak setiap fakta persidangan. Jarang sekali ada kasus di mana tokoh-tokoh antikorupsi semua serentak menyebut bahwa ini tidak ada unsur korupsinya,” kata Nadiem.

Baca JugaKasus Chromebook, Nadiem Makarim Bantah Semua Dakwaan Jaksa dan Minta Dibebaskan

Nadiem mengaku, hanya memiliki harapan kepada segenap masyarakat. Lebih-lebih bagi mereka yang masih percaya adanya kebenaran. Selama setahun terakhir, ia mengaku, telah berjuang membuka kejujuran. Tetapi, ia merasa segala yang dilakukannya itu seakan tidak berarti.

“Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” kata Nadiem.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Logo HUT Ke-81 RI Diumumkan, Ini Filosofi dan Maknanya
• 18 jam laluokezone.com
thumb
BMKG siapkan operasi modifikasi cuaca antisipasi kekeringan di Jawa
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Kronologi Dokter Diintimidasi, Depresi, Hingga Bunuh Diri
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cara Daftar Magang Nasional 2026, Gaji hingga Rp6 Juta
• 10 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Puan Tak Masalah Jokowi Bersafari: Hak Warga untuk Kunjungan ke Mana Saja
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.