Bisnis.com, PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan fraud kredit senilai Rp90 miliar yang merugikan salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Palembang, Sumatra Selatan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan tindak pidana tersebut diduga terjadi sepanjang 2022 hingga 2023 melalui pemberian fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur.
Dalam praktiknya, para pelaku diduga memanfaatkan sejumlah perusahaan untuk mengajukan pencairan kredit menggunakan dokumen proyek yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Para debitur diduga menggunakan dokumen palsu berupa draft kontrak, invoice, hingga berita acara serah terima (BAST) yang seolah-olah berasal dari sejumlah perusahaan pemberi kerja,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Menurut dia, setelah kredit dicairkan, dana kemudian ditarik secara tunai maupun ditransfer ke sejumlah rekening tertentu. Pada akhirnya, seluruh fasilitas kredit tersebut mengalami kemacetan dan menimbulkan kerugian di bank pelat merah tersebut sekitar Rp90 miliar.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan 15 tersangka yang terdiri atas oknum pegawai bank, direktur perusahaan, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian pengajuan dan pencairan kredit.
Tersangka ES dan IAW diduga berperan sebagai pengendali pengajuan kredit dengan menggunakan dokumen proyek yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Untuk mendukung proses tersebut, keduanya diduga dibantu AFD, ARP, dan FN yang berperan menyiapkan berbagai dokumen pendukung.
Selain itu, penyidik menetapkan JJ, LEG, HR, dan HNK sebagai tersangka karena diduga memberikan konfirmasi terkait proyek kepada pihak bank BUMN tadi sehingga pengajuan kredit dapat diproses dan dicairkan.
“Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Juni 2024. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 48 saksi yang berasal dari pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan, serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa kontrak, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, standar operasional prosedur pemberian kredit, hingga hasil audit yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Menurut Listiyono, penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas industri jasa keuangan dari praktik fraud yang berpotensi menimbulkan kerugian besar.
Para tersangka dijerat Pasal 49 Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
“Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar,” pungkasnya.





