Satu Hakim Dissenting Opinion: Nadiem Harus Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Satu Hakim Dissenting Opinion: Nadiem Harus Dibebaskan dari Seluruh DakwaanNasional | okezone | Selasa, 30 Juni 2026 - 19:18

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan majelis hakim ini tidak bulat. Sebab, Hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. "Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Hakim Andi, Selasa (30/6/2026).

Hakim Andi menyoroti terkait penandatanganan Nadiem terhadap Permen Nomor 5 Tahun 2021 yang dipersoalkan belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan jahat. "Ditambah ternyata Permendikbud 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujarnya.

Baca Juga:PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren

Andi turut menyoroti adanya grup WhatsApp yang selama ini disebutkan selama persidangan belum dapat masuk dalam kategori perbuatan persiapan.

"Karena tidak lebih dari percakapan rencana aksi kebijakan apabila terdakwa benar-benar terpilih menjadi menteri. Menimbang, oleh karena tidak cukup bukti telah terjadi meeting of minds di antara terdakwa dengan terdakwa Mul, terdakwa Sri untuk melakukan kejahatan secara bersama-sama, maka dalam batas penalaran yang wajar, terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan jahat yang dilakukan oleh terdakwa Mulyatsyah dan terdakwa Sri Wahyuningsih secara bersama-sama," ucapnya.

Ia pun menegaskan, tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang-benderang.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prime Agri (SGRO) Siap Bagi Dividen Rp351 Miliar, 97 Persen dari Laba
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Tegas! Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi Chromebook: Kebenaran Harus Menang
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Miris! Sekolah Negeri di Tangsel Kekurangan Guru, Pegawai TU Ikut Ngajar di Kelas
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Imbas 5 Peserta Tewas, Kemhan Resmi Hentikan Latihan Militer Calon Manajer Koperasi
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kajian Akademisi Rekomendasikan Evaluasi Kebijakan DMO dan RKAB Batubara
• 21 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.