Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus. Barang bukti yang dimusnahkan mulai 60 kilogram sabu hingga 20 ribu butir ekstasi.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen. Proses pemusnahan dilakukan di PT Wastec Internasional pada Selasa (30/6/2026) siang.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka," kata Handik melalui keterangannya, Selasa (30/6).
Ada sembilan orang tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan ini, yakni Aditya Febri Kurniawan, Rachmad Amin Edriansyah, Riski Trikuncoro, Abd Kodir Alias Kodir, Solihin, Indra Bayu, Yulio Rizki als.Rizki, Abdul hafizd, dan Sugiono.
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari enam laporan polisi (LP) berbeda periode April hingga Juni 2026. Berikut ini rincian akumulasi barang bukti yang dimusnahkan:
1. Narkotika jenis ganja dengan total keseluruhan 15.975,42 gram;
2. Narkotika jenis sabu dengan total Keseluruhan 60.435,564 gram;
3. Narkotika jenis ekstasi dengan total keseluruhan 20.037 butir (10.087 gram);
4. Narkotika jenis ketamin dengan total keseluruhan 15.395 gram.
Handik memastikan pemusnahan dilakukan dengan standar prosedur keamanan tinggi. Selain para tersangka, prosesi ini disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait untuk memastikan transparansi.
"Kegiatan pemusnahan disaksikan langsung oleh tersangka, penyidik, petugas laboratorium forensik, jaksa penuntut umum (JPU), dan anggota Provost," ujarnya.
Dia memastikan proses pemusnahan yang berakhir pada sore hari tersebut berjalan tanpa kendala. "Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," pungkasnya.
(ond/dwr)





