JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengaku sudah menyiapkan saksi dan ahli untuk menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Roy mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Ada tiga saksi dan satu ahli," ujarnya di PN Jaksel, Selasa (30/6/2026), dipantau dari YouTube KompasTV.
Namun, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu enggan membocorkan siapa saksi dan ahli yang akan dihadirkan pihaknya.
Ia mempersilakan masyarakat dan awak media untuk melihat sendiri saksi, ahli, serta bukti-bukti yang akan dihadirkan pihaknya di sidang praperadilan berikutnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Klaim Sudah Kantongi Surat Perintah Saat Geledah Rumah Roy Suryo
Adapun hari ini, sidang praperadilan Roy Suryo telah sampai pada agenda jawaban dari termohon atau Polda Metro Jaya, kemudian tanggapan atas jawaban tersebut oleh pihak pemohon (replik), serta jawaban/tanggapan kedua yang diajukan pihak Polda Metro Jaya (duplik).
Sebagaimana dilansir KompasTV, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya dalam sidang meminta agar majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo selaku pemohon.
Selain itu, Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo sah menurut hukum.
Kemudian dalam sidang replik, tim kuasa hukum pemohon menyatakan menolak seluruh dalil Polda Metro Jaya, kecuali apa yang diakui secara nyata dan tegas oleh pihaknya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- praperadilan
- pn jaksel
- polda metro jaya
- praperadilan roy suryo
- praperadilan roy suryo hari ini





