Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan akan mengawal proses hukum sekaligus pemulihan anak korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya di Surabaya, hingga menyebabkan korban hamil.
Penanganan kasus tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus menjamin perlindungan dan masa depan korban.
Arifah Fauzi Menteri PPPA mengatakan, kasus tersebut merupakan bentuk kekerasan seksual yang berat karena dilakukan oleh orang yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak.
“Kasus ini merupakan bentuk kekerasan seksual yang sangat berat karena dilakukan oleh ayah kandung, sosok yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak. Kemen PPPA mengecam segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dilaksanakan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Arifah dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Arifah menegaskan Kemen PPPA akan mengawal pendampingan yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Surabaya agar korban memperoleh layanan secara menyeluruh.
Pendampingan tersebut meliputi layanan psikologis, kesehatan, pemenuhan hak pendidikan, pendampingan selama masa kehamilan, hingga perencanaan pengasuhan setelah persalinan.
Menurutnya, korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua berada dalam relasi kuasa yang timpang. Kondisi itu membuat anak kerap berada dalam situasi ketakutan dan sulit menolak maupun melaporkan perbuatan pelaku.
“Kita harus melihat perilaku korban sebagai respons seorang anak yang berada dalam relasi kuasa yang timpang dan mengalami ketidakberdayaan. Tidak boleh ada pihak yang menyalahkan korban ataupun mempertanyakan mengapa korban tidak melawan atau melapor lebih awal,” ujarnya.
Kemen PPPA juga menegaskan keputusan mengenai pengasuhan anak yang akan lahir tidak semata-mata didasarkan pada hubungan biologis.
Menurut Arifah, penentuan pengasuhan harus melalui asesmen kapasitas pengasuhan, asesmen keselamatan, kesiapan psikologis, dukungan sosial, serta mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.
Namun jika korban selaku ibu biologis belum mampu menjalankan fungsi pengasuhan secara optimal maka perlu difikirkan pengasuhan alternatif.
“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan. Negara hadir tidak hanya untuk memastikan pelaku dihukum, tetapi juga memastikan korban dapat pulih, melanjutkan pendidikan, memperoleh masa depan yang layak, serta mendapatkan lingkungan pengasuhan yang aman dan mendukung,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik Polda Jawa Timur menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga menerapkan pemberatan hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung korban sehingga terdapat relasi kuasa dalam tindak pidana tersebut.
Kombes Pol Ganis Setyaningrum Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang–Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya lima tahun sampai 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” kata Kombes Pol Ganis. (lea/saf/ipg)



