JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Profesor Hibnu Nugroho, menyoroti pendapat berbeda atau dissenting opinion salah satu hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 itu divonis 10 tahun penjara.
Dissenting opinion disuarakan hakim anggota Andi Saputra yang berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
"Yang menarik dari putusan ini adalah ada dissenting opinion," ujar Hibnu dalam program Kompas Petang KompasTV, Selasa.
Menurut penjelasannya, ada dua hal menarik yang mungkin terjadi dalam suatu putusan.
Pertama, concurring opinion atau perbedaan pertimbangan yang tidak memengaruhi perbedaan amar putusan.
Kedua, dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang memengaruhi perbedaan amar putusan.
Baca Juga: Hakim Langsung Keluar Usai Baca Vonis, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Protes: Kenapa Buru-Buru
Dia mengatakan, dalam kasus Nadiem, yang terjadi adalah poin kedua, di mana ada satu hakim yang menyatakan pendapat berbeda dari hakim lainnya.
Namun karena empat hakim lainnya menyatakan terbukti, sehingga putusannya menjadi terbukti seperti yang dirumuskan dalam surat dakwaan.
Meskipun pada akhirnya Nadiem dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara, Hibnu menyebut putusan tersebut masih pada pengadilan tingkat pertama.
Oleh karena itu, masih memungkinkan bagi eks Mendikbudristek itu untuk mengajukan banding pada pengadilan tingkatan kedua.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- nadiem
- kasus chromebook
- dissenting opinion
- dissenting opinion nadiem makarim
- nadiem makarim vonis





