Refly Harun Kritik Dasar Penahanan Roy Suryo, Singgung Penggunaan KUHAP Baru

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPASTV - Tim kuasa hukum Roy Suryo menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam dasar hukum yang digunakan pihak termohon pada sidang praperadilan.

Hal tersebut disampaikan Refly Harun usai agenda penyampaian replik di pengadilan, Selasa (30/6/2026).

Refly mengatakan pihaknya menemukan bahwa surat penangkapan dan penahanan justru merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurutnya, hal itu bertolak belakang dengan keterangan termohon yang sebelumnya menyebut menggunakan KUHAP lama.

"Yang kita katakan adalah yang salah dan keliru Anda. Hal ini kacau cara berpikirnya dan sepertinya tidak kompak antara yang maju di persidangan dengan yang membuat surat penangkapan dan penahanan," ujar Refly.

Sementara itu, Roy Suryo menegaskan tim kuasa hukumnya telah menunjukkan sikap patuh terhadap jadwal persidangan meski waktu penyusunan replik sangat terbatas.

Menurut Roy, pihaknya telah hadir lebih awal dengan seluruh dokumen yang telah disiapkan, meskipun persidangan baru dimulai sekitar pukul 15.00.

Roy mengatakan rekaman CCTV akan menjadi salah satu bukti yang diajukan dalam persidangan untuk menguji keterangan tersebut.

Ia juga mengaku memiliki saksi yang akan menjelaskan kronologi kedatangan penyidik ke rumahnya.

Roy menyebut pada sidang pembuktian berikutnya tim pemohon akan menghadirkan tiga orang saksi serta satu orang ahli guna memperkuat dalil-dalil dalam permohonan praperadilan.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Aqshal

#praperadilan #roysuryo #jokowi

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • refly harun
  • roy suryo
  • sidang praperadilan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
55 Jamaah Asal Jateng Wafat Selama Prosesi Ibadah Haji 2026
• 31 menit lalurepublika.co.id
thumb
Video: Komdigi: Spam Judi Online Melonjak 128%
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pendukung-sopir ojol beri mawar kuning ke Nadiem jelang sidang vonis
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Komisi I Bahas RUU KKS, Pakar Minta Tugas Lembaga Siber Diperjelas
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kasus Penyekapan-Penganiayaan Taufik Hidayat: Polisi Periksa 25 Saksi dan Ahli
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.