JAKARTA, KOMPASTV - Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Permintaan tersebut disampaikan dalam agenda pembacaan duplik atas replik pemohon pada sidang praperadilan, Selasa (30/6/2026).
Dalam dupliknya, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menegaskan seluruh dalil yang diajukan Roy Suryo, baik dalam permohonan maupun replik, tidak berdasar karena seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
"Setelah menerima dan mempelajari replik pemohon yang diajukan hari ini, termohon berpendapat dalil-dalil yang disampaikan pemohon, baik dalam permohonan maupun replik, tidak benar dan tidak berdasar hukum," ujar pihak dari Polda Metro Jaya saat bacakan duplik.
Dalam petitumnya, termohon meminta hakim menyatakan seluruh tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo sah menurut hukum.
Polda Metro juga memohon agar permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima atau, setidaknya, ditolak seluruhnya.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Aqshal
#roysuryo #sidangpraperadilan
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- replik roy suryo
- sidang praperadilan
- duplik
- polda metro jaya





