Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Pencurian Getah Karet, Mbah Mujiran dan Wahid Langsung Bebas

rctiplus.com
14 jam lalu
Cover Berita
Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Pencurian Getah Karet, Mbah Mujiran dan Wahid Langsung BebasNasional | inews | Selasa, 30 Juni 2026 - 22:07Dengarkan Berita

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Mbah Mujiran dan Nur Wahid, dua terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet milik PTPN I Regional 7, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani proses hukum selama berbulan-bulan. Keduanya dinyatakan bebas usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga bulan 10 hari penjara, sama dengan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa. Dengan putusan tersebut, Mujiran dan Nur Wahid tidak perlu menjalani hukuman tambahan dan langsung dibebaskan.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo milik Nur Wahid dikembalikan kepada pemiliknya. Gelang detektor yang selama ini terpasang di kaki kedua terdakwa juga dilepas sebagai tanda berakhirnya status mereka sebagai terdakwa.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang setelah putusan dibacakan. Mujiran yang telah lanjut usia (lansia) tak kuasa menahan air mata dan langsung sujud syukur dengan mencium lantai ruang sidang. Sementara itu, Nur Wahid tampak memeluk keluarganya dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga:1 Brigjen dan 2 Kombes Digeser ke Divkum Polri usai Mutasi Mei 2026

Keduanya menyampaikan terima kasih kepada keluarga, tim kuasa hukum, dan seluruh pihak yang telah memberikan pendampingan serta dukungan selama proses hukum berlangsung.

"Saya bersyukur, doa kami terkabul dan rekan-rekan semua yang telah membantu kami," ucap Wahid.

Penasihat hukum Mujiran dan Nur Wahid, Arif Hidayatullah menilai putusan majelis hakim tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan dan nilai kemanusiaan.

"Jadi ini sebagai bentuk Majelis Hakim melihat bahwa apa pun tindak pidananya juga harus dilihat dari sisi kemanusiaannya. Kami apresiasi Majelis Hakim pada PN Kalianda," ujar Arif.

Setelah dinyatakan bebas, Mujiran dan Nur Wahid berharap dapat kembali menjalani kehidupan bersama keluarga serta meninggalkan pengalaman pahit yang mereka alami selama proses hukum.

#lampung

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Korban Lain Taufik Hidayat Terungkap, Diajak Check-in lalu Ditinggal dan HP Dicuri
• 24 menit laluviva.co.id
thumb
IHSG Dibuka Melemah, Pasar Menanti Rilis Data Ekonomi Indonesia
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Polisi Dihujani Batu Saat Selamatkan Wanita Disekap Pacar di Kendari
• 1 jam laludetik.com
thumb
Kementan Gandeng Satgas Pangan Polri Kawal Pemulihan Harga Ayam Hidup, Target Minimal Rp19.500 per Kilogram pada 15 Juli 2026
• 15 jam lalupantau.com
thumb
iQOO diyakini kembangkan tablet "gaming" berukuran ringkas
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.