Indonesia dan Malaysia Bakal Transfer Narapidana

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemindahan narapidana antara Indonesia dan Malaysia memasuki tahap penting setelah kedua negara menyepakati pokok-pokok perjanjian transfer of prisoners yang akan menjadi dasar kerja sama pemulangan warga negara masing-masing yang sedang menjalani proses hukum di kedua negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembahasan draf perjanjian tersebut telah mencapai kesepakatan prinsip dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sebelum ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Menurut Yusril, dengan arahan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, pembahasan mengenai rancangan perjanjian pemindahan narapidana telah berhasil menyepakati pokok-pokok utama yang nantinya akan dibahas lebih lanjut pada tingkat berikutnya.

Kesepakatan tersebut juga mencakup penyelesaian salah satu isu penting dalam proses negosiasi, yakni kewenangan pemberian remisi, amnesti, abolisi, maupun bentuk pengampunan lainnya terhadap narapidana yang telah dipulangkan ke negara asal.

Sebelumnya, Malaysia mengusulkan agar setiap pemberian remisi atau pengampunan terhadap narapidana yang telah dipindahkan tetap memerlukan persetujuan dari negara tempat vonis dijatuhkan. Namun, usulan tersebut tidak disetujui Indonesia.

Pemerintah Indonesia berpandangan bahwa setelah narapidana dipulangkan, kewenangan pembinaan, pemberian remisi, maupun bentuk pengampunan lainnya sepenuhnya menjadi hak negara penerima. Negara penerima hanya berkewajiban menyampaikan pemberitahuan resmi apabila telah memberikan remisi atau pengampunan kepada narapidana yang bersangkutan.

Yusril mengatakan prinsip yang sama juga akan berlaku bagi warga negara Malaysia yang dipulangkan dari Indonesia untuk menjalani sisa masa pidananya di negara asal. Menurutnya, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyetujui pandangan tersebut dalam pertemuan di Putrajaya, Malaysia, pada Senin (29/6), sehingga pembinaan narapidana setelah dipindahkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara penerima.

Pemerintah Indonesia menilai kesepakatan yang segera ditandatangani kedua negara tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri, terutama melalui mekanisme pemindahan narapidana yang memiliki kepastian hukum.

Baca Juga: Perdana, Ikan Bawal Hitam dari Papua Tengah Mulai Laku di Malaysia

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan hingga Juni 2026, terdapat 314 warga negara Malaysia dalam sistem pemasyarakatan Indonesia yang terdiri atas 47 tahanan dan 267 narapidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 orang dijatuhi hukuman mati, 51 orang menjalani pidana penjara seumur hidup, sedangkan 193 orang menjalani pidana penjara dengan berbagai rentang masa hukuman. Mayoritas kasus yang menjerat warga negara Malaysia berkaitan dengan tindak pidana narkotika sebanyak 290 kasus, sementara sisanya terkait pelanggaran di bidang kesehatan, keimigrasian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perlindungan pekerja migran, penipuan, perikanan, serta tindak pidana pencucian uang.

Di sisi lain, data pemerintah Malaysia menunjukkan terdapat 6.622 warga negara Indonesia dalam sistem pemasyarakatan negara tersebut yang terdiri atas 1.722 tahanan dan 4.900 narapidana.

Sebanyak dua WNI menjalani hukuman mati, 49 orang menjalani pidana penjara seumur hidup, dan 6.571 orang menjalani pidana penjara. Selain itu, terdapat 62 WNI yang termasuk kelompok rentan, terdiri atas lanjut usia, penyandang gangguan mental, anak di bawah usia 18 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta perempuan yang memiliki anak balita.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi Rita Widyasari
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Kabar Gembira! RI Dapat Tambahan Produksi Minyak Lagi 2.068 Barel
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kapolda Jabar Naik Jadi Jenderal Bintang Tiga
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Kasus Penyekapan dan Penyiksaan oleh Taufik Hidayat, Polda Jabar Temukan 2 Lokasi Baru
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Diperiksa KPK, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan soal Kunjungan ke Saudi
• 12 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.