Polda Banten Musnahkan 73,2 Kg Sabu-Vape Etomidate Hasil Pengungkapan 6 Bulan

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Banten -

Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Juni 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 73,2 kilogram sabu, 7,4 kilogram ganja, serta 25 cartridge vape berisi zat etomidate.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan mengatakan pemusnahan dilakukan dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 sekaligus sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkotika.

"Pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika," kata Hendra, Selasa (30/6/2026).

Baca juga: Bareskrim Musnahkan 60 Kg Sabu Barang Bukti Narkoba Periode April-Juni 2026

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan mengatakan barang bukti itu adalah hasil pengungkapan lima kasus sepanjang Semester I 2026. Pengungkapan itu dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari Kota Cilegon, Terminal Eksekutif Merak, hingga Jalan Tol Merak-Jakarta.

Menurut Wiwin, nilai seluruh barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 90,5 miliar. Berdasarkan asumsi satu gram narkotika dapat disalahgunakan oleh empat orang, pengungkapan tersebut diklaim telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

"Keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan kurang lebih 332.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 90,5 miliar," ujar Wiwin.

Berikut lima kasus yang diselidiki oleh Ditresnarkoba Polda Banten selama semester I atau enam bulan:

1. Jaringan Ganja Medan-Banten-Bali (30 Januari 2026)
Lokasi: SPBU Gerem, Kota Cilegon.
Kolaborasi: Ditresnarkoba Polda Banten & Bea Cukai Merak.
Modus & BB: Pelaku membawa langsung 7.492,61 gram ganja di dalam tas ransel lewat jalur darat.
Status: Tahap II.

2. Jaringan Sabu Pekanbaru-Jakarta-Surabaya (6 Februari 2026)
Lokasi: Depan Hotel Amaris, Kota Cilegon.
Modus & BB: Tersangka mengambil 4.272 gram sabu dari seorang DPO di Cilegon untuk diserahkan ke DPO lain di Jakarta.
Status: Tahap II.

3. Jaringan NPS/Etomidate Medan-Jakarta (6 Maret 2026)
Lokasi/Jalur: Jasa ekspedisi.
BB & Modus: 30 cartridge vape berisi cairan etomidate (±30 gram). Sebanyak 25 cartridge dimusnahkan sesuai ketetapan.
Status: Tahap I.

Baca juga: Ribuan Pelaku Kejahatan di Jakarta Ditangkap, Motifnya Ekonomi dan Narkoba

4. Jaringan Sabu Lampung-Serpong (8 Maret 2026)
Lokasi: Terminal Eksekutif Merak.
Modus & BB: Tersangka membawa 15.862 gram sabu di dalam koper untuk diedarkan di Tangerang Selatan.
Status: Tahap I.

5. Jaringan Sabu Aceh-Medan-Pekanbaru-Jakarta (18 Maret 2026) - Kasus Terbesar
Lokasi: Jl. Terusan Tol Merak-Jakarta, Cilegon.
Kolaborasi: Ditresnarkoba Polda Banten & Bea Cukai Merak.
Modus & BB: Menyelundupkan 55.212 gram sabu yang disembunyikan di dalam bodi mobil.
Status: Proses Penyidikan.




(aik/dwr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Imbas Dugaan Diintimidasi Oknum DPRD, Apa Saja Percakapan Terakhir Dokter Icha yang Buat sang Ibu Berlinang Air Mata?
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Siapa Diuntungkan Dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi ?
• 9 jam lalucumicumi.com
thumb
Nadiem Cerita Sempat Masuk Rumah Sakit Lagi Sebelum Sidang Vonis
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II 2026
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Registrasi Nomor HP Baru Pakai Biometrik 1 Juli, Wajib Scan Wajah Sesuai NIK
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.