Jakarta, VIVA – Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III atau periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, meski berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Juni 2026.
Bahlil menjelaskan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, yakni:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
- Indonesian Crude Price (ICP).
- Tingkat inflasi.
Untuk penetapan tarif listrik Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi makro pada periode Februari hingga April 2026.
Adapun parameter yang menjadi acuan meliputi:
- Kurs: Rp16.959,32 per dolar AS.
- Indonesian Crude Price (ICP): US$96,12 per barel.
- Inflasi: 0,21 persen.
- Harga Batu Bara Acuan (HBA): US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
- Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan indikator tersebut seharusnya mengakibatkan kenaikan tarif tenaga listrik.
Namun, pemerintah memilih tidak menaikkan tarif demi menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Pelanggan Bersubsidi Juga Tidak Mengalami PerubahanSelain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan selama periode Juli hingga September 2026.
Kelompok pelanggan yang tetap memperoleh subsidi listrik meliputi:
- Pelanggan sosial.
- Rumah tangga miskin.
- Bisnis kecil.
- Industri kecil.
- Pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan demikian, seluruh pelanggan bersubsidi tetap memperoleh tarif listrik sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya penyesuaian pada Triwulan III tahun ini.





