Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka peluang untuk mengevaluasi ketentuan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). termasuk batas saldo yang saat ini mendapat fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen hingga Rp 50 juta. Meski demikian, perubahan aturan tersebut dipastikan tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat karena memerlukan kajian yang komprehensif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan evaluasi terhadap kebijakan JHT masih terbuka, baik terkait ambang batas saldo yang memperoleh fasilitas pajak maupun besaran tarif yang dikenakan. Namun, seluruh usulan harus melalui proses kajian karena dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Terkait penyesuaian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas JHT, perlu kita kaji lagi. Karena kalau mau mengubah aturan, bukan hal yang mudah, apalagi dasar hukumnya dari Peraturan Pemerintah,” kata Inge dalam Media Briefing, Selasa (30/6).
Menurut Inge, pemerintah belum mengarah pada satu opsi tertentu. Kajian nantinya akan mempertimbangkan berbagai alternatif, mulai dari menaikkan batas saldo yang mendapat tarif nol persen hingga menyesuaikan tarif pajaknya.
“Kita harus lihat dulu apakah yang diusulkan itu penambahan threshold atau batas pengenaan, atau mungkin penurunan tarif. Semua bisa dikaji, tetapi tentu bergantung pada hasil kajian yang dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil kajian tersebut juga akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat yang kemudian dianalisis oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum pemerintah memutuskan perubahan kebijakan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menginvestigasi polemik yang muncul terkait pengenaan PPh atas pencairan JHT. Menurutnya, pemerintah perlu melihat profil penerima manfaat agar kebijakan yang diambil tetap tepat sasaran.
“Kita akan cek, itu kan sampai Rp 50 juta ya 0 persen, kita akan lihat yang bayar di atas Rp 50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” kata Purbaya usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (29/6).
Purbaya menegaskan evaluasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan. Pemerintah tidak ingin perubahan kebijakan justru memberikan manfaat lebih besar kepada kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. “Jangan sampai saya potong yang dapat yang untung orang kaya,” tegasnya.
Wacana evaluasi tersebut mencuat setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal meminta pemerintah menghapus PPh Pasal 21 final atas pencairan JHT. Ia menyatakan akan menyampaikan usulan tersebut secara resmi kepada Menteri Keuangan.





