jpnn.com - JAKARTA – Masalah sumber gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) menjadi salah satu topik pembahasan rapat kerja (raker) Komisi II DPR RI bersama MenPAN-RB Rini Widyantini, Mendagri Tito Karnavian, dan para kepala daerah, pada 8 Juni 2026.
Salah satu poin kesimpulan raker tersebut ialah mendorong Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama tenaga Kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan dibiayai dari APBN.
BACA JUGA: Jumlah Guru PNS dan PPPK Belasan Ribu, Masih Kurang, tetapi Enggak Boleh Rekrut Honorer
Nah, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta pemerintah segera mengonkretkan formula pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah melalui APBN, terutama bagi daerah dengan kemampuan fiskal yang lemah.
Khozin mengatakan langkah tersebut penting untuk mengatasi persoalan gaji PPPK yang masih terjadi di sejumlah daerah.
BACA JUGA: Guru PPPK PW Kaget Lihat Rekening Koran, Gaji Tertera Rp4 Juta, Diterima Seiprit
"Kami mendesak pemerintah pusat untuk mengonkretkan pembiayaan PPPK di daerah yang fiskalnya lemah agar menggunakan instrumen APBN," kata Khozin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (30/6).
Dia mengungkapkan, masih ada PPPK yang menerima gaji sekitar Rp1 juta per bulan.
BACA JUGA: Herman Deru Tegaskan Tidak Ada Rencana Mengalihkan PPPK Paruh Waktu ke Outsourcing
Bahkan, menurut dia, sebagian PPPK belum menerima gaji selama tiga bulan, seperti yang terjadi pada ratusan PPPK di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.
Khozin mengingatkan Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebelumnya telah menyepakati agar pembiayaan PPPK di daerah tertentu dilakukan pemerintah pusat melalui instrumen APBN.
Menurut dia, skema tersebut diprioritaskan bagi PPPK yang bertugas sebagai tenaga kesehatan, guru, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan.
Kesimpulan itu, lanjut Khozin, dihasilkan dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah pada awal Juni 2026.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu segera merealisasikan formula pembiayaan PPPK melalui APBN agar persoalan gaji di daerah tidak berlarut-larut.
"Pemerintah pusat harus turun tangan untuk mengatasi persoalan gaji PPPK di daerah-daerah. Ini terkait efektivitas pelayanan publik di daerah agar tetap berjalan," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu



