jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni.
“Negara wajib menelusuri dugaan intimidasi dan tekanan psikologis yang dialami korban saat menjalankan tugas sebagai dokter,” ungkap Rieke, Selasa (30/6).
BACA JUGA: Rieke Sesalkan Anggaran Substantif Komnas HAM Cuma 6 Persen
Rieke menegaskan kematian dr. Icha tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa apabila terdapat dugaan keterlibatan tindakan intimidatif.
Dia menyebut Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
BACA JUGA: Didampingi Rieke, Keluarga Nikita Mirzani Adukan Putusan Kasasi ke Komisi Yudisial
Dalam ratifikasi itu dugaan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat oleh pejabat publik (state actor), termasuk jika melibatkan oknum anggota DPRD, tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan etik.
“Ini juga harus diuji dalam perspektif HAM,” ujar Rieke.
Politikus PDIP itu menilai apabila penyidikan membuktikan adanya hubungan kausal antara intimidasi, tekanan psikologis berat, dan kematian korban, maka penyidik patut mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Melihat persoalan itu, Rieke menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, ia meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengusut perkara tersebut secara profesional serta menerapkan pasal-pasal pidana secara berlapis apabila seluruh unsur delik terbukti.
Kedua, ia mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan turun langsung melakukan investigasi guna menguji adanya indikasi pelanggaran HAM serta memastikan pelaksanaan kewajiban negara berdasarkan CAT.
Ketiga, Rieke meminta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama organisasi profesi memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dari intimidasi, kekerasan psikis maupun fisik, serta intervensi pejabat publik.
“Tidak boleh ada impunitas. Melindungi tenaga kesehatan adalah bagian dari melindungi hak asasi manusia dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermartabat,” tegas Rieke.(era/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul




