Nadiem Tanggapi Vonisnya dalam Kasus Chromebook: Aneh Keputusannya

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim ketika diwawancara KompasTV usai menjalani sidang vonis kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim menanggapi vonisnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Saat diwawancarai KompasTV usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Nadiem mengaku bingung dengan putusan majelis hakim yang menyatakan dirinya bersalah.

Nadiem mengaku berharap diputus bebas murni, tetapi malah dijatuhi vonis 10 tahun penjara. 

Ia pun menyinggung putusan hakim yang tidak menyebutkan adanya tindakan memperkaya diri sendiri, tetapi memutus dirinya melakukan korupsi karena ada penyalahgunaan kewenangan. 

"Jadi aneh keputusannya membilang saya tidak memperkaya diri sendiri, tapi habis itu harus membayar uang (pengganti) Rp809 (miliar)," ujarnya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Dissenting Opinion dalam Kasus Nadiem, Guru Besar FH Unsoed: Bisa Jadi Amunisi Banding

Perintis Gojek tersebut mengaku tidak memiliki uang sebesar Rp809 miliar, sebagaimana uang pengganti yang diputuskan hakim. 

Ia mengaku nilai kekayaannya di akhir jabatannya sebagai Mendikbudristek, jauh dari angka tersebut. 

Nadiem juga mempertanyakan tuduhan yang menyebut dirinya memperkaya Google. Menurutnya, tuduhan itu tidak masuk akal.

Terlepas dari vonis yang didapatnya, lulusan Harvard University itu mengapresiasi Hakim Andi Saputra yang menyuarakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang vonis kasusnya. 

Hakim Andi berpendapat Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.  

Ia menyatakan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan belum mampu membuktikan adanya niat jahat atau mens rea.

Perbuatan terdakwa dalam menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 juga disebutnya belum kuat dan telak disebut sebagai perbuatan jahat.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • nadiem
  • nadiem makarim
  • kasus chromebook
  • dissenting opinion
  • nadiem makarim vonis
  • vonis nadiem makarim
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rapur DPR Setujui 7 Anggota KIP 2026-2030, Ini Daftarnya
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Nadiem: Saya Mewakili Orang Jujur yang Dikriminalisasi!
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Mbah Bajiyo yang Hilang di Hutan Gunungkidul Ditemukan Meninggal Dunia
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Cara Mengatasi Sibling Rivalry dengan Bijak Tanpa Pilih Kasih
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Polda Metro Sita Sejumlah Aset Milik Hanania Group, Kendaraan Mewah Hingga Tanah
• 17 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.