Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ternyata tidak bulat. Di balik putusan majelis hakim, muncul satu suara berbeda yang langsung menyita perhatian publik.
Sosok itu adalah hakim anggota Andi Saputra. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Andi menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ia berpandangan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim Andi dalam pertimbangan yang dibacakan di persidangan.
Menurut Andi, perkara tersebut belum mampu membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dari Nadiem. Ia menilai unsur penting dalam tindak pidana korupsi belum terpenuhi secara meyakinkan.
Dalam pertimbangannya, Andi mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang pembuktiannya tidak boleh dilakukan secara serampangan. Karena itu, standar pembuktiannya harus jauh lebih tinggi dibanding perkara pidana biasa.
Baca Juga: 'Mereka Tahu Saya Tak Salah', Pengakuan Nadiem Makarim soal Gerak-gerik Hakim yang Mencurigakan
Ia menegaskan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum belum memenuhi standar pembuktian tersebut. Menurutnya, pembuktian perkara korupsi harus mampu menunjukkan hubungan kausalitas yang jelas antara alat bukti, niat jahat (mens rea), dan perbuatan pidana (actus reus).
Andi juga menyoroti sejumlah barang bukti yang dinilai masih menyisakan banyak ruang tafsir. Salah satunya adalah potongan percakapan WhatsApp yang dipakai jaksa dalam persidangan.
Atas dasar itu, ia menilai masih terdapat keraguan yang cukup besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHAP, sehingga menurutnya Nadiem tidak layak dipidana.
Profil Hakim Andi Saputra
Pendapat berbeda Andi Saputra turut menjadi sorotan karena latar belakangnya yang tidak biasa. Sebelum menjadi hakim, ia dikenal sebagai wartawan hukum yang telah belasan tahun meliput berbagai perkara besar di Indonesia.
Andi lahir di Banyumas pada 25 Januari 1982. Ia menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2006, lalu memulai karier sebagai jurnalis.
Pada periode 2006–2007, Andi bekerja sebagai wartawan harian Sindo. Setelah itu, ia bergabung sebagai wartawan hukum di detikcom sejak 2007 hingga Desember 2024.
Di sela kesibukannya meliput dunia hukum, Andi melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta dan lulus pada 2017.
Selama berkarier sebagai jurnalis, ia juga mengoleksi sejumlah penghargaan bergengsi. Andi pernah menerima penghargaan dari Komisi Yudisial pada 2011, kemudian meraih peringkat pertama Jurnalis Konstitusi yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2022 dan 2023.
Kariernya berubah drastis ketika Mahkamah Agung meluluskan 24 hakim ad hoc Tipikor tingkat pertama pada 2024. Dari seluruh peserta yang lolos, Andi menjadi satu-satunya yang berasal dari kalangan wartawan hukum.
Baca Juga: Divonis 10 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Nadiem Makarim
Setelah meninggalkan profesi jurnalistik, Andi resmi dilantik sebagai hakim ad hoc Tipikor oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hendri Tobing pada Rabu, 30 April 2025, di Auditorium Lantai 7 PN Jakarta Pusat.
Pengalaman panjang mengupas perkara hukum selama belasan tahun sebagai wartawan disebut menjadi salah satu modal yang membentuk ketajaman analisis hukumnya.
Hal itu pula yang kini membuat dissenting opinion Andi Saputra dalam perkara Nadiem Makarim menjadi sorotan luas di tengah putusan mayoritas majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.





