Berlaku Hari Ini! BI Batasi Pembelian Dolar AS US$10.000

cnbcindonesia.com
8 jam lalu
Cover Berita
Foto: Pengunjung menukar uang di tempat penukaran uang di Money Changer Ayu Masagung kawasan Kwitang, Jakarta, Rabu, (3/6/2026). Nilai tukar rupiah kembali tertekan hingga menembus level Rp17.926 per dolar Amerika Serikat (AS) hari ini. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan Bank Indonesia (BI) terkait dengan ambang batas pembelian valuta asing secara tunai tanpa agunan atau underlying sebesar US$ 10.000 per pelaku/orang per bulan berlaku mulai hari ini, 1 Juli 2026.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan langkah tersebut merupakan salah satu upaya memperkuat kebijakan pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) agar semakin maju, efisien, dan pruden untuk daya tarik investasi asing dan efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar Rupiah.


"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," papar Perry, dikutip Rabu (1/7/2026).

Baca: BI Ubah Skema Modal di Program Pembinaan UMKM, Ini Syaratnya!

Perry menegaskan, kebijakan bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan lalu lintas devisa melalui penyesuaian treshold kewajiban dukungan pendukung transfer dana ke luar negeri dalam valas dari nominal setara US$ 50 ribu menjadi setara US$ 25 ribu.

Ini adalah ketiga kalinya dalam satu tahun ini BI menurunkan ambang batas underlying pembelian dolar AS. Pada Maret, BI menurunkan batasan dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000. Kemudian, pada Juni, BI kembali memutuskan menurunkan ambang batas dari US$ 25.000 menjadi US$15.000.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengungkapkan sejatinya BI tidak membatasi masyarakat untuk bertransaksi menggunakan dolar AS. Namun untuk stabilitas rupiah, ada syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas (dokumen underlying) untuk transaksi dolar AS.

"Boleh transaksi dolar AS lebih dari US$10.000, tapi harus ada dokumen underlying jelas, jadi kita bukan membatasi, orang gak boleh transaksi dolar gitu, rupiah ke dolar enggak tapi kita hanya ingin mengatur, menata ulang tata kelolanya," kata Destry dalam Economic Update 2026 CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.

Baca: Pelajaran Dari Presiden Lula

Bagi nasabah yang ingin memborong dolar di atas ambang batas tersebut, BI mewajibkan adanya dokumen pendukung atau underlying transaksi yang sah dan bersifat riil.

Dokumen ini menjadi bukti bahwa pembelian valas tersebut digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif atau pemenuhan kewajiban, bukan untuk tujuan spekulatif atau sekadar investasi jangka pendek mencari keuntungan dari fluktuasi kurs.

Beberapa contoh kegiatan yang sah dan dikategorikan memiliki underlying transaksi kuat antara lain:

  • Kegiatan Impor Barang: Dibuktikan dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Invoice tagihan dari mitra dagang luar negeri.
  • Pembayaran Jasa Luar Negeri: Seperti biaya sekolah/kuliah di luar negeri, biaya pengobatan, atau pembayaran royalti dan lisensi internasional.
  • Pembayaran Utang Luar Negeri: Dokumen penarikan pinjaman atau jadwal pembayaran jatuh tempo utang luar negeri yang telah terdaftar.

Jika total pembelian valas dalam satu bulan masih berada di bawah atau sama dengan ekuivalen US$ 10.000, masyarakat cukup menandatangani surat pernyataan dari bank atau money changer tanpa perlu melampirkan dokumen underlying tersebut.

Destry mencontohkan masyarakat yang ingin menempuh pendidikan di luar negeri, membutuhkan dolar AS lebih dari US$10.000, boleh dilakukan asal memiliki dokumen underlying seperti contohnya acceptance letter.

"Misal mau sekolah ke luar negeri, kan pasti enggak mungkin dong cuma US$10.000, pasti akan butuhnya lebih, asal ada dokumennya jelas, misalnya acceptance letter dari luar negeri butuh biaya sekian, oh itu boleh, karena itu menjadi underlying-nya, jadi kita bukan membatasi, tapi belilah atau tukarlah sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: BI Diprediksi Akan Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan Pekan Ini

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPJPH: Halal Kini Simbol Kesehatan dan Kualitas, Bukan Lagi Isu Agama
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 Juli 2026, Pertamax Turbo hingga Dexlite Lebih Murah
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Universitas Andalas dan Politeknik Negeri Padang Perkuat Kapasitas Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan Nagari Berbasis Karbon untuk Mitigasi Bencana
• 24 menit laluharianfajar
thumb
Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi saat Hadiri Upacara Hari Bhayangkara
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Serba-serbi Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.