JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024, Nadiem Makarim, menyatakan akan mengajukan banding usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Hal itu disampaikannya dalam wawancara dengan KompasTV usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
"Sudah pasti saya akan langsung naik banding. Karena satu hari saja di penjara untuk orang tidak bersalah terlalu lama. Kami tidak akan menerima apa pun kecuali bebas murni," ujarnya.
Perintis Gojek itu mengaku perjuangannya belum berakhir, tetapi baru saja dimulai.
Ia menilai ada manipulasi dan rekayasa hukum dalam kasusnya. Meskipun begitu, Nadiem mengatakan masih punya harapan besar terhadap suara-suara dari masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Dissenting Opinion dalam Kasus Nadiem, Guru Besar FH Unsoed: Bisa Jadi Amunisi Banding
Lulusan Harvard University itu juga mengapresiasi Hakim Andi Saputra yang menyuarakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang vonis kasusnya.
Hakim Andi berpendapat Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Ia menyatakan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan belum mampu membuktikan adanya niat jahat atau mens rea.
Perbuatan terdakwa dalam menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 juga disebutnya belum kuat dan telak disebut sebagai perbuatan jahat.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- nadiem
- nadiem makarim
- kasus chromebook
- nadiem makarim banding
- nadiem makarim vonis
- nadiem makarim dissenting opinion





