Penjelasan PN Jakpus Soal Hakim Langsung Tinggalkan Sidang Usai Vonis Nadiem

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat angkat bicara soal tindakan majelis hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang usai membacakan vonis terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026).

Dalam pantauan Bisnis di lokasi, setelah pembacaan vonis, para hakim langsung berbalik badan dan meninggalkan ruang sidang.

Padahal, dalam praktik persidangan, hakim umumnya terlebih dahulu menanyakan sikap penuntut umum maupun tim kuasa hukum terdakwa terkait putusan yang telah dibacakan.

"Kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia? Takut ya? Wah gawat ini, ini kan hak kita untuk menyatakan," ujar salah satu kuasa hukum Nadiem di ruang sidang.

Perilaku majelis hakim itu kemudian menjadi sorotan masyarakat, khususnya di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Jakarta Pusat Firman Akbar menyatakan bahwa pertanyaan mengenai sikap penuntut umum dan kubu terdakwa setelah pembacaan vonis bukan merupakan kewajiban.

"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," ujar Firman saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (1/7/2026).

Baca Juga

  • Hakim Minta Kejagung Usut TPPU, Usai Tolak Tuntutan Rp4,8 Triliun Nadiem Makarim
  • Pertimbangan Vonis Nadiem, Hakim Nilai Pengadaan Chromebook Untungkan Google
  • Poin yang Memberatkan dan Meringankan Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim

Menurutnya, peristiwa tersebut tidak perlu dipersoalkan karena hak terdakwa untuk menyatakan menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan banding tetap dapat digunakan dalam tenggat waktu yang diatur undang-undang.

"Karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir, atau menyatakan banding," pungkasnya.

Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim serta denda Rp1 miliar.

Selain itu, salah satu pendiri Gojek tersebut juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan pidana subsider lima tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
HUT Bhayangkara ke-80: Presiden Prabowo Sampaikan 6 Pesan untuk Polri
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Nadiem Makarim Nyatakan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Chromebook
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Sekjen Kemendagri Minta 174 Pemda Segera Sempurnakan Data Calon Penerima BSPS
• 53 menit lalukumparan.com
thumb
Nadiem Dihukum Bayar Rp 809 M, Ini Saran Hakim untuk Eksekusi Agar Tak Gejolak
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
PGN akan Kaji Dampak Penurunan Harga LNG Industri terhadap Keuangan Perusahaan
• 43 menit lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.