Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) memastikan tarif ojek online (ojol) tidak mengalami kenaikan meski pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pemotongan komisi perusahaan aplikator menjadi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Menurut Menhub, kebijakan yang ditetapkan Prabowo Subianto Presiden RI itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi tanpa membebani masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi daring.
“Enggak, enggak naik. Tarif enggak naik,” kata Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dudy menegaskan, pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif layanan ojol meskipun besaran komisi yang diterima aplikator berkurang.
Ia juga memastikan perusahaan penyedia aplikasi tidak meminta adanya penyesuaian tarif setelah kebijakan tersebut diputuskan.
Menurutnya, salah satu komponen pembentuk tarif, yakni biaya asuransi, kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan aplikator.
Dengan demikian, komponen tersebut tidak lagi menjadi dasar perhitungan tarif yang dibayarkan konsumen.
Ia menilai kenaikan tarif justru berpotensi menekan daya beli masyarakat dan mengurangi jumlah pemesanan, sehingga pada akhirnya juga berdampak negatif terhadap pendapatan pengemudi.
“Nah kalau ini tarif naik, ini nanti bebannya ke masyarakat. Sebenarnya nanti juga akan memukul balik kepada para pengendara. Karena kalau kesannya kan 8 persen (potongan komisi) itu bagus buat mereka, tapi kalau enggak ada order, kan jadi bumerang juga buat mereka,” ujarnya dilansir dari Antara.
Karena itu, pemerintah memilih mempertahankan tarif layanan dasar agar keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan pengguna tetap terjaga.
Dudy juga menyebut hingga saat ini perusahaan aplikator tidak mengusulkan kenaikan tarif.
Menurutnya, pelaku industri memahami bahwa menjaga tarif tetap kompetitif merupakan langkah penting untuk mempertahankan jumlah pelanggan.
Sementara itu, terkait kemungkinan perubahan tarif pada layanan premium, Dudy menjelaskan hal tersebut merupakan kewenangan masing-masing perusahaan karena berada di luar kategori layanan dasar yang diatur pemerintah.
“Iya kelas ekonomi. Kalau nanti dia melakukan inovasi seperti misalnya comfort pakai Harley Davidson gitu. Ya tentu dia akan menggunakan, harus memilah gitu,” jelasnya.
“Ya sama seperti Bluebird lah. Kan ada yang eksekutif, yang lebih mahal. Ya itu pilihan ke masyarakat mau menggunakan itu atau tidak,” tambah Dudy.
Meski demikian, ia mengakui pemerintah tidak dapat menjamin seluruh produk layanan yang ditawarkan aplikator akan memiliki harga yang sama.
Menurutnya, perusahaan tetap memiliki keleluasaan mengembangkan layanan premium sesuai strategi bisnis masing-masing.
Dudy memperkirakan perusahaan akan melakukan penyesuaian secara internal, termasuk melalui mekanisme subsidi silang dari layanan yang memberikan keuntungan lebih besar, sehingga tarif layanan dasar tetap kompetitif.
Di sisi lain, Dudy memastikan mayoritas perusahaan transportasi daring telah menyatakan kesiapannya menjalankan kebijakan baru tersebut.
Grab, GoTo, dan Maxim disebut siap menerapkan ketentuan pemotongan komisi maksimal 8 persen meski masih memerlukan sejumlah penyesuaian operasional.
“Tapi kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut,” kata Dudy. (ant/saf/ipg)




