Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rekomendasi majelis hakim agar tuntutan uang pengganti senilai Rp4,8 triliun terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim diusut melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya saat ini masih mempelajari putusan terhadap Nadiem Makarim.
"Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas pertimbangan majelis hakim," ujar Anang saat dihubungi, Rabu (1/7/2026).
Sebelumnya, majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk membebankan pembayaran uang pengganti sekitar Rp4,8 triliun kepada Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook.
Sebagaimana diketahui, uang Rp4,8 triliun tersebut merupakan salah satu unsur uang pengganti yang dituntut jaksa agar dibebankan dalam putusan terhadap Nadiem Makarim.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengakui tuntutan tersebut diajukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Baca Juga
- Penjelasan PN Jakpus Soal Hakim Langsung Tinggalkan Sidang Usai Vonis Nadiem
- Hakim Minta Kejagung Usut TPPU, Usai Tolak Tuntutan Rp4,8 Triliun Nadiem Makarim
Hakim menjelaskan sejumlah alasan permohonan jaksa penuntut umum itu ditolak. Salah satunya, mekanisme hukum yang ditempuh dalam perkara tersebut dinilai tidak tepat.
Majelis hakim juga menegaskan tidak bermaksud menyangkal adanya dugaan peningkatan harta yang tidak wajar berdasarkan LHKPN Nadiem Makarim.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ujar hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Oleh karena itu, majelis hakim merekomendasikan kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang dalam menelusuri dugaan harta tidak wajar milik Nadiem secara lebih komprehensif.
"Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," pungkasnya.





