JAKARTA, KOMPAS – Ratusan pensiunan Kementerian Luar Negeri yang gaji pokok/pokok gajinya belum terbayarkan saat bertugas di luar negeri, menagih pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran hak mereka tersebut. Mahkamah Konstitusi dalam putusan 177/PUU-XXIV/2026 mengamanatkan agar pemerintah secara aktif untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran gaji pokok/pokok gaji tersebut agar tak semakin berlarut-larut.
Kuasa hukum para pensiunan Kemenlu, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan surat untuk menagih pembayaran gaji pokok/pokok gaji bagi para pensiunan yang belum dibayarkan saat mereka bertugas. “Lagi dipersiapkan suratnya,” kata Viktor, Rabu (1/7/2026).
Pada Senin (29/6/2026), MK memutus permohonan 177/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal ini menjadi dasar hukum bagi Kemenlu tidak melakukan kewajiban dalam membayarkan gaji pokok/pokok gaji para pensiunan Kemenlu yang tergabung dalam Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemenlu yang berjumlah 500 orang.
Kasus ini bermula saat Kemenlu membuat kebijakan menghentikan gaji pokok (gaji dalam negeri) bagi PNS yang ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri yang tertuang dalam SE 015690/1950 adalah terkait dengan terbatasnya persediaan devisa negara. Akibatnya, para pemohon tidak mendapatkan gaji pokok/pokok gaji selama bertugas di luar negeri karena gaji pokok itu digabungkan ke dalam tunjangan kediaman.
Para pensiunan Kemenlu dan tim kuasa hukumnya menilai telah terjadi ketidakadilan dalam persoalan ini: justice delayed is justice denied.
Namun, pada akhir tahun 2012, setiap PNS Kemenlu yang diberangkatkan ke luar negeri per 1 Januari 2013 mendapatkan gaji pokok/pokok gaji dan tunjangan kediaman. SE 015690/1950 tidak lagi diberlakukan atas dasar kesepakatan para pimpinan Kemenlu, tanpa ada pencabutan.
Melihat perubahan kebijakan tersebut, para pensiunan Kemenlu yang dirugikan akibat SE 015690/1950 pun berjuang supaya gaji pokok/pokok gaji yang tidak dibayarkan pemerintah selama bertahun-tahun (1950-2012) dapat diperoleh kembali. Perjuangan sejak tahun 2019 itu hingga kini belum menampakkan hasil.
Para pensiunan tersebut kemudian mengupayakan penagihan pembayaran gaji pokok/pokok ke Kemenlu tetapi Kemenlu menyatakan hak tagih itu sudah kedaluwarsa. Persoalan ini dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tetapi tidak dapat diterima. Para pensiunan tersebut juga sudah mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tetapi Kemenlu tidak bersedia memenuhi undangan Komnas HAM untuk mediasi.
Kasus tidak terbayarkannya gaji pokok/pokok gaji ini pertama kali dibawa ke MK dengan permohonan uji materi UU 1/2004 yang diregister dengan nomor 184/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK menyatakan permasalahan gaji pokok/pokok gaji yang diperjuangkan oleh para pensiunan tersebut bukan masuk dalam kategori utang negara sehingga tidak mengenal kedaluwarsa.
MK dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan, Kemenlu perlu mempertimbangkan penyelesaian ini sebagai bentuk penghargaan pengabdian sebagai wujud kehadiran negara terhadap permasalahan yang dihadapi oleh sekitar 5.200 pegawai yang mengalami nasib serupa dengan pemohon.
Namun, Kemenlu tidak berupaya menyelesaikan persoalan ini seperti ditekankan oleh MK. Alasannya, mereka menilai tidak ada mandat konstitusional terkait apa yang harus dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenlu, untuk menyelesaikan persoalan tidak dibayarkannya gaji pokok/pokok gaji tersebut bagi para pensiunan. Akibatnya, para pensiunan Kemenlu dan tim kuasa hukumnya menilai telah terjadi ketidakadilan dalam persoalan ini: justice delayed is justice denied.
Pada tahun 2026, persoalan tidak dibayarkannya gaji pokok/pokok gaji tersebut dibawa kembali ke MK dengan permohonan pengujian UU Perbendaharaan Negara yang diregister dengan nomor 177/2026.
Dalam putusan 177/2026, MK menegaskan kembali putusan sebelumnya bahwa hak tagih gaji pokok/pokok gaji tersebut tidak kedaluwarsa. MK juga mengamanatkan agar pemerintah lebih aktif membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi oleh para pensiunan tersebut.
Salah satu pensiunan Kemenlu yang juga Ketua FLAPK, Kusdiana, dalam pernyataan tertulisnya mengaku senang dan mengapresiasi putusan MK 177/2026. Ia berharap, Kemenlu beritikad baik untuk segera membayarkan gaji pokok/pokok gaji yang tidak dibayarkan pemerintah selama bertugas di luar negeri.
Kusdiana juga berharap, pemerintah bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi putusan pengadilan, dalam hal ini putusan MK, serta Peraturan Pemerintah tentang Pembayaran Gaji Pokok/Pokok Gaji yang dibuatnya sendiri.





