Bisnis.com, JAKARTA — Lobi pengadilan negeri Jakarta Pusat mendadak penuh jelang putusan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026).
Putih dan hijau mendominasi warna di ruangan tersebut. Putih representasi simpatisan Nadiem, termasuk keluarganya. Hijau merupakan pendukung Nadiem dari kalangan pengemudi ojek online Gojek.
Keduanya pun menyambut Nadiem Makarim saat tiba di pengadilan pada 09.30 WIB. Suasana haru pun terjadi. Gema dukungan terus digaungkan menjelang penentuan nasib Nadiem dalam pusaran kasus Chromebook.
Rasa syukur pun terucap dari Nadiem. Dia merasakan dukungan itu membuatnya tetap tegar menjalani hari-hari proses hukum di persidangan. Harapan Nadiem hanya satu, bebas murni dalam perkara ini.
Namun, nasib Nadiem tetap tak terelakkan. Dia akhirnya tetap divonis bersalah dalam kasus rasuah itu sebagai dakwaan subsider penuntut umum. Total Nadiem dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus Chromebook.
Selain pidana badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda Rp809 miliar. Namun, jika Nadiem tidak sanggup membayar uang ratusan miliar itu maka bakal diganti dengan hukuman penjara lima tahun.
Baca Juga
- Penjelasan PN Jakpus Soal Hakim Langsung Tinggalkan Sidang Usai Vonis Nadiem
- Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
- Hakim Minta Kejagung Usut TPPU, Usai Tolak Tuntutan Rp4,8 Triliun Nadiem Makarim
Memberatkan dan Meringankan
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah mengatakan hal yang memberatkan vonis itu lantaran perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, hakim menilai bahwa Nadiem selaku menteri malah tidak menjadi teladan dan menyalahgunakan kewenangan jabatannya dalam kasus Chromebook.
"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," ujar Purwanto di sidang PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Hal yang memberangkatkan lainnya yakni perbuatan Nadiem dinilai terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara dan berdampak pada sektor pendidikan.
Selanjutnya, hal yang meringankan vonis Nadiem Makarim mulai dari tidak pernah dipidana sebelumnya, bersikap kooperatif dan sopan hingga terkenal sebagai tokoh yang berkontribusi pada sektor pendidikan.
"Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," tuturnya.
Nadiem Ditahan di Rutan
Adapun, Purwanto juga dalam putusannya itu telah memerintahkan Nadiem kembali ditahan di rumah tahanan negara (Rutan). Dia menjelaskan, Nadiem telah menjadi tahanan rumah sejak (12/5/2026).
Kala itu, hakim mengabulkan permohonan Nadiem untuk menjadi tahanan rumah lantaran berkaitan dengan kondisi kesehatannya. Hakim menyatakan pengembalian penahanan ini beralasan menurut hukum.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa penahanan terhadap Terdakwa beralasan hukum untuk dilanjutkan dengan jenis yang sepadan dengan pidana penjara yang dijatuhkan sehingga Terdakwa diperintahkan untuk ditahan," ujar hakim.
Adapun, Purwanto juga menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada Nadiem agar dikurangkan sepenuhnya dengan masa tahanan yang dijalani Nadiem baik itu selama di Rutan dan selama menjadi tahanan rumah.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," pungkasnya.
Satu Hakim Dissenting Opinion
Hakim anggota, Andi Saputra menyatakan dissenting opinion dalam vonis eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook.
Andi merupakan satu dari empat majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion. Andi dalam kesimpulannya menilai selama persidangan berlangsung, belum ada barang bukti yang meyakinkan yang menjerat Nadiem dalam perkara ini.
"Bahwa tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang benderang," ujar Andi di sidang putusan Nadiem, Selasa (30/6/2026).
Dia menilai, Nadiem pun tidak terbukti memiliki niat jahat atau perbuatan jahat yang mengindikasikan atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi.
Lebih jauh, Andi mengemukakan dalam duduk perkara kasus Chromebook mulai dari, pengadaan laptop, adanya kerugian negara dengan penambahan modal saham Google ke PT GoTo merupakan peristiwa yang tidak ada hubungannya.
"Adalah tiga peristiwa yang tidak mempunyai kausalitas kuat atau hubungan sebab akibat, setidak-tidaknya bukan karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Andi menyatakan Nadiem Makarim secara meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider penuntut umum.
"Maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," pungkasnya.
Nadiem Nyatakan Banding
Kemudian, usai tetap dinyatakan bersalah. Nadiem mengatakan dirinya merasa dikriminalisasi dalam perkara ini. Dia menuding hakim telah mengesampingkan fakta persidangan yang ada.
Terkait uang pengganti Rp809 miliar misalnya. Uang tersebut berkaitan dengan keuntungan yang dituduhkan kepada Nadiem dalam perkara Chromebook. Dalam hal ini, Nadiem menyatakan tidak pernah diuntungkan.
Nadiem mengatakan uang itu merupakan transaksi hasil aksi korporasi antara dua perusahaan terkait GoTo. Bahkan, klaimnya itu dikuatkan oleh kesaksian saksi di persidangan yang menyatakan dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening GoTo.
"Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima. Dan uang itu uangnya PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook. Bayangkan. Tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," ujar Nadiem.
Oleh karena itu, Nadiem tak akan tinggal diam. Nadiem menyatakan untuk segera mengajukan upaya hukum terkait vonisnya. "Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju," tuturnya.
Dia mengemukakan dirinya sudah berjuang untuk membuktikan tidak bersalah dalam kasus Chromebook ini selama satu tahun lamanya. Namun, perjuangan itu seolah-olah tidak ada artinya lantaran Nadiem tetap divonis bersalah.
Namun demikian, perjuangan itu masih terus berlanjut di tingkat banding. Perjuangan ini dilakukan tak semata-mata untuk dirinya, namun demi kepentingan keluarga dan khalayak umum.
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang," pungkasnya.
Jaksa Bantah Kriminalisasi
Adapun, tim JPU Corneles Geeb Paulus menuturkan bahwa proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan merupakan murni penegakan hukum.
Dia mengatakan, vonis yang diputuskan oleh majelis hakim sudah selaras dengan salah satu dakwaan penuntut umum yaitu terkait perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," ujar Corneles.
Dia pun menekankan bahwa pihaknya tidak akan pernah melakukan kriminalisasi terhadap sesama anak bangsa. Penegakan hukum pun dilakukan dengan menjunjung tinggi profesionalisme.
Oleh karenanya, dia pun mengajak agar seluruh masyarakat bisa menghormati putusan dari majelis hakim ini
"Namun kami menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim pada hari ini. Untuk itu, kami mengajak kepada teman-teman sekalian, kepada seluruh warga masyarakat Indonesia untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim pada hari ini," pungkasnya.





