JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa selebgram Karin Novilda alias Awkarin mengembalikan uang yang diperoleh dari PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menyebut uang saku yang dikembalikan oleh Awkarin senilai Rp10 juta.
Uang tersebut dikembalikan dan diserahkan Awkarin kepada pihak kepolisian saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah Hanania Group pada Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
"Saksi KN (Karin Novilda) juga secara sukarela menyerahkan uang sejumlah Rp10 juta, yang merupakan uang saku yang diberikan oleh Hanania travel kepada saksi KN," kata Andaru, Selasa (30/6/2026), dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Menurutnya, uang yang dikembalikan Awkarin kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk dijadikan barang bukti.
Lebih lanjut, Andaru menjelaskan, dalam pemeriksaan pada Selasa kemarin, penyidik mendalami ihwal kontrak kerja sama Awkarin dengan pihak Hanania Group.
"Dalam prosesnya saksi KN seorang influencer tersebut mendapat 33 pertanyaan, berkisar tentang bagaimana kontrak kerja sama dengan Hanania, biaya fasilitas yang diterima, kemudian ada uang saku," ujarnya.
Sebelumnya, terkait pengembalian uang saku oleh Awkarin tersebut juga telah disampaikan oleh kuasa hukum yang bersangkutan, Artahsasta.
Artahsasta menuturkan kliennya Awkarin sempat menerima uang saku dari Hanania Group. Namun, uang itu telah dikembalikan dan diserahkan Awkarin kepada pihak kepolisian dalam pemeriksaan pada Senin.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- polisi
- polda metro jaya
- awkarin
- uang saku
- hanania group
- kasus penipuan hanania group





