Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyampaikan bahwa pajak perdagangan elektronik atau pajak e-commerce tak ubahnya pajak penghasilan (PPh) pasal 22 seperti yang berlaku biasanya. Pedagang di lokapasar dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta tetap tidak dikenai pajak.
Untuk diketahui, PPh atas pedagang di lokapasar atau marketplace akan mulai dipungut melalui empat perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli pada 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pemungutan pajak ini, meski dengan metode anyar, bukanlah jenis pajak baru. Pemungutan pajak melalui marketplace ini diharapkan bisa menciptakan kesetaraan persaingan (level playing field) antara pedagang khususnya UMKM luring maupun daring.
Tarif PPh pasal 22 pun tidak berubah. Usaha dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun dikenai tarif 0%, sedangkan besaran di atasnya sampai Rp4,8 miliar setahun dikenai tarif 0,5%.
Bimo mengatakan bahwa usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta perlu menyertakan surat pernyataan mengenai status penghasilan mereka. Tujuannya agar mereka tidak ikut dipajaki melalui empat marketplace sebelumnya mulai bulan depan.
"Syaratnya menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK No.37/2025. Ini menjadi sinyal yang sangat penting ingin kami sampaikan bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil," terangnya pada konferensi pers di kantor DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga
- Resmi! DJP Tunjuk Tokopedia-Shopee Cs Pungut Pajak Merchant Mulai 1 Agustus 2026
- Desakan Reformasi Fiskal Kaum Buruh saat Pencairan JHT Kena Pajak
- Pajak Royalti Penulis Turun Jadi 1,5%, Aturan Rampung dalam 2 Bulan
Di sisi lain, pajak 0,5% yang dipungut kepada pedagang dengan peredaran bruto Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar ini bisa dijadikan kredit pajak tahun berjalan.
Bimo menyatakan bahwa penunjukan empat marketplace ini sudah mempertimbangkan berbagai aspek dari hulu sampai hilir. Kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi dan penggunaan mekanisme rekening escrow turut menadi cakupan pemilihan empat marketplace ini.
Di sisi lain, keempat marketplace ini dinilai siap untuk melakukan pemungutan penyetoran dan pelaporan pajak secara elektronik.
"Keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," terang Bimo.
Dari sisi pendataan, Bimo menyebut pihaknya sudah memeroleh jumlah pedagang atau pelaku usaha di lokapasar. Jumlahnya semakin meningkat seiring dengan pengayaan data DJP yang diintegrasikan atau mirroring dengan data transaksi lain.
Adapun, kebijakan ini sudah dliuncurkan sejak tahun lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.37/2025. Namun, implementasinya sempat ditunda hingga akhir kuartal II/2026 ini.





